Sentimen
Negatif (86%)
26 Agu 2024 : 16.37
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK Buka Suara Terkait Kabar Menantu Pejabat Kejagung Terima Fasilitas dari Pengusaha

26 Agu 2024 : 23.37 Views 2

abadikini.com abadikini.com Jenis Media: News

KPK Buka Suara Terkait Kabar Menantu Pejabat Kejagung Terima Fasilitas dari Pengusaha

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait kabar dugaan gratifikasi yang diterima seorang pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dari pengusaha.

Rumor itu muncul setelah akun Jelitajee di media sosial X membeberkan fasilitas dari kalangan pengusaha ke pejabat. Fasilitas dari pengusaha ke keluarga pejabat itu diklaim merupakan fakta yang terjadi.

Merespons hal itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyambut positif setiap informasi awal yang diungkapkan masyarakat soal dugaan korupsi, ketidakpatuhan dalam penyampaian LHKPN, serta modus lainnya. “KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dan masukan dari masyarakat,” ujar Tessa dalam keterangannya, dikutip Senin (26/8/2024).

KPK mendorong kalangan masyarakat yang tahu atau punya informasi awal lebih lengkap atas dugaan gratifikasi tersebut untuk menyampaikan laporan. Adapun laporan tersebut nantinya diterima KPK lewat bagian pengaduan masyarakat. “Hal ini sebagai salah satu wujud partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” ungkap Tessa.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya mendesak KPK mendalami informasi yang diberikan akun media sosial Jelitajee terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri. “Fasilitas itu mencakup tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni (inisial A), dari sejumlah pengusaha,” kata peneliti ICW Kurnia Ramdhana dalam keterangannya Minggu (25/8/2024).

ICW memandang fasilitas yang diduga diterima sosok pejabat tersebut bisa dikategorikan sebagai gratifikasi. Hal ini melanggar Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apa pun dari pihak-pihak yang menimbulkan potensi konflik kepentingan, kecuali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari telah dilaporkan ke KPK,” katanya.

Tidak hanya itu, ICW turut menyoroti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sosok pejabat dimaksud pada LHKPN 2020 dan 2021. Dalam dua LHKPN tersebut, diklaim hartanya tidak berubah, yaitu Rp 3,49 miliar. “Logika sederhananya, bukankah aset mengalami fluktuasi harga setiap tahunnya?” kata Kurnia.

Sentimen: negatif (86.5%)