Sentimen
Netral (84%)
26 Agu 2024 : 00.36
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Mantan Ketua MK: PKPU Tak Perlu Tunggu Arahan DPR

26 Agu 2024 : 07.36 Views 3

Rmol.id Rmol.id Jenis Media: Nasional

Mantan Ketua MK: PKPU Tak Perlu Tunggu Arahan DPR

Dua putusan MK dimaksud adalah No 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan No 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat minimum usia calon kepala daerah (cakada).

"KPU segera tetapkan PKPU tindak lanjut putusan MK agar ada kepastian tentang ditaatinya putusan yang final dan mengikat," kata mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie dikutip dari akun X pribadinya, Sabtu (24/8).

Penetapan PKPU diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus penegasan komitmen negara dalam menegakkan hukum dan konstitusi.

"Jangan tunggu arahan DPR. Konsultasi cukup dilakukan sebagai formalitas," tegasnya.

Desakan ini juga dimaksudkan untuk meredakan emosi dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara Pemilu.

Mengingat, beberapa waktu lalu aksi demonstrasi digelar mahasiswa dan masyarakat umum di berbagai penjuru Tanah Air. Demo dipicu sikap Baleg DPR RI yang sedang merevisi UU Pilkada sebagai respons putusan MK No 70/PUU-XXII/2024.

Dalam revisi UU Pilkada ini, Baleg DPR menggunakan dasar Putusan MA 23 P/HUM/2023 yang mengatur syarat usia calon kepala daerah dihitung berdasarkan tanggal pelantikan cakada.

Revisi UU Pilkada ini juga sekaligus mengabaikan putusan MK No 70/PUU-XXII/2024 yang mensyaratkan calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung saat pendaftaran di KPU. Revisi ini disinyalir untuk meloloskan cakada yang belum berusia 30 tahun, salah satunya putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

"Ayo KPU segera, agar tidak lagi ada keraguan dan sekaligus meredakan emosi publik," pungkasnya.

Sentimen: netral (84.2%)