Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kasus: HAM
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Revisi PKPU Sesuai Putusan MK, PDI-P Minta Warga Tak Ragukan KPU
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PDI-P DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang menegaskan bahwa dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sudah dimasukkan ke perubahan PKPU tentang Pencalonan di Pilkada serentak 2024.
Atas dasar itu, dia berharap tidak ada lagi masyarakat yang ragu terhadap penyelenggara pemilu dalam melaksanakan seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024
“Ini sengaja saya tekankan supaya masyarakat Indonesia bisa mendengar dan tidak ragu dengan penyelenggara Pemilu, pemerintah, apalagi dengan DPR," ujar Junimart di Gedung DPR RI, Minggu (25/8/2024).
Menurut Junimart, proses revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang dilakukan KPU bersama DPR RI dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tunduk dengan putusan MK.
Baca juga: PKPU Pilkada Ikuti Putusan MK, Golkar Berpotensi Ubah Dukungan Calon di Pilkada
Dia mencontohkan perintah putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 soal perubahan ambang batas atau “threshold” pencalonan kepala daerah, yang sudah dimasukan ke perubahan PKPU.
Begitu juga dengan perintah putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan syarat minimum usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU RI.
“Ini hanya penegasan kepada rakyat Indonesia. Ke depan Pak Menteri Hukum dan HAM, para penyelenggara Pemilu, revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tunduk dan menyesuaikan kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” tutur Junimart.
“Ini sengaja saya bacakan lagi supaya masyarakat Indonesia tidak terprovokasi ke depan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait Pencalonan di Pilkada serentak 2024 telah disetujui DPR RI pada Minggu (25/8/2024).
Baca juga: DPR Setujui PKPU Pilkada, Perludem: Jangan Merasa Seperti Pahlawan
Aturan terbaru yang dipersiapkan oleh KPU RI itu memuat perintah putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Selanjutnya, KPU RI bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bakal menggelar rapat untuk mengharmonisasi perubahan peraturan tersebut.
“Hari ini langsung kita harmonisasi, dan sesegera mungkin kita undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kita undangkan hari ini. Ini lagi langsung rapat by zoom untuk harmonisasinya,” ujar Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Minggu (25/8/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: positif (79.5%)