Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Cirebon, Senayan
Tokoh Terkait
Respons Presiden Jokowi usai RUU Pilkada Dibatalkan DPR
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal dibatalkannya RUU Pilkada oleh DPR. Dia menegaskan itu menerupakan kewenangan DPR.
"Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya," kata Jokowi usai menghadiri Kongres PAN ke 6 di Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Baca Juga
Tolak Revisi UU Pilkada di Cirebon, Mahasiswa Blokade Jalur Pantura hingga Sandera Kontainer
Jokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Iya (mengikuti putusan MK)," kata Jokowi
Baca Juga
Sekjen Gerindra Minta Bobby hingga RK Menangkan Pilkada dan Sukseskan Prabowo-Gibran
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan RUU Pilkada tak akan berlaku. Pendafataran Pilkada akan tetap merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mulanya, Dasco menjelaskan RUU Pilkada ini sudah dibawa ke rapat paripurna. Namun, sempat mengalami penundaan selama 30 menit, maka sudah diketok bahwa RUU tidak dapat dilaksanakan.
Baca Juga
Asal Usul Mulyono yang Jadi Trending Topic di Tengah Protes RUU Pilkada 2024
"Oleh karena itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR," kata Dasco dalam jumpa persnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Oleh karena itu, dia memastikan DPR akan patuh dan taat serta tunduk kepada aturan yang berlaku. Dasco memastikan RUU tersebut tak berlaku lagi.
"Pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Judicial Review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," ujarnya.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Sentimen: positif (95.5%)