Sentimen
Positif (61%)
25 Agu 2024 : 21.52
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Senayan

Tokoh Terkait

Rapat Paripurna Pengesahan UU Pilkada di DPR RI Dipimpin Dasco

25 Agu 2024 : 21.52 Views 1

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Rapat Paripurna Pengesahan UU Pilkada di DPR RI Dipimpin Dasco

Harianjogja.com, JAKARTA—Rapat paripurna soal pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada di Gedung DPR/MPR akan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (22/8/2024).

"Saya yang memimpin. Untuk rakyat Indonesia," kata Dasco saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Dukung Putusan MK, Akademisi Kampus di Jogja Ajak Masyarakat Menjaga Marwah Konstitusi

Dasco tidak berbicara banyak kepada awak media dan langsung naik ke lantai dua untuk masuk ruang rapat.

Pantauan di lokasi, beberapa tokoh terlihat hadir di ruang rapat, salah satunya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Selain itu, ada anggota Komisi X DPR Fraksi PDI Perjuangan Panda Nababan yang juga hadir dalam rapat tersebut.

Sebelumnya, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Sentimen: positif (61.5%)