Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Solo, Palu
Partai Terkait
Kaesang Tetap Bisa Maju Pilkada 2024, tetapi Jadi Calon Wali Kota atau Bupati
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan Ketua Umum PSI sekaligus anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tetap bisa berkontestasi di Pilkada 2024.
Hanya saja, kata Titi, Kaesang cuma bisa maju di level kabupaten/kota atau sebagai bupati/wali kota.
Pasalnya, batas usia maju sebagai calon wali kota dan bupati adalah 25 tahun.
Adapun jalan Kaesang yang baru berusia 29 tahun sempat terbentur ketika hendak maju sebagai cawagub Jawa Tengah (Jateng). Sebab, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimuat PKPU menetapkan batas usia maju sebagai calon gubernur adalah 30 tahun.
Baca juga: PSI Akui Urus Persyaratan Pilkada untuk Kaesang, Batal karena Putusan MK
Bahkan, Kaesang sudah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana untuk maju sebagai cawagub Jateng.
"Meski ada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan PKPU yang menindaklanjutinya, Kaesang tetap bisa maju mendaftar di pencalonan pilkada. Namun, di pilkada kabupaten/kota. Bukan pilkada provinsi," ujar Titi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Minggu (25/8/2024).
Menurut Titi, tanpa perubahan PKPU sekali pun, dengan adanya Putusan MK Nomor 70 itu, maka Kaesang sudah tidak punya tiket konstitusional untuk maju sebagai calon gubernur ataupun calon wakil gubernur.
Akan tetapi, dia mengingatkan, boleh saja bagi Kaesang jika tiba-tiba ingin maju pilkada di level kabupaten atau kota terlebih dahulu.
Baca juga: Kaesang Bakal Antar Ridwan Kamil-Suswono Saat Daftar Pilkada Jakarta ke KPU
Titi mengungkit kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka yang memulai karier politik dari level wali kota Solo terlebih dahulu.
Lalu, juga ipar Kaesang, yakni Bobby Nasution yang maju sebagai wali kota Medan.
"Seperti jejak kakak dan iparnya yang maju pilkada di Kota Solo dan Kota Medan. Bukan langsung maju di pilkada provinsi," imbuh Titi.
Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, Minggu (25/8/2024).
Keputusan itu dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI, yang membahas perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Bubar Jalan Rencana Kaesang Maju Pilkada Jateng
“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” ujar Doli di ruang rapat, Minggu (25/8/2024).
Doli kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam forum, dan langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.
Sentimen: positif (100%)