Sentimen
Netral (99%)
25 Agu 2024 : 04.08
Tokoh Terkait

272 Budaya Takbenda Masuk Rekomendasi WBTbI Tahun Ini

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

25 Agu 2024 : 04.08
272 Budaya Takbenda Masuk Rekomendasi WBTbI Tahun Ini

Mutiul Alim | Sabtu, 24/08/2024 11:29 WIB

Sidang penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) yang digelar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), menyepakati 272 budaya takbenda untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun ini.

Rekomendasi ini berdasarkan hasil sidang Tim Ahli WBTbI yang berlangsung 19 hingga 23 Agustus 2024 di Jakarta. Sidang melibatkan 14 Tim Ahli WBTb Indonesia, kepala dinas (provinsi/kabupaten/kota) yang membidangi kebudayaan atau yang mewakili, serta Balai Pelestarian Kebudayaan di 23 wilayah di Indonesia.

Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, mengatakan bahwa penetapan budaya takbenda ini terprogram setiap tahunnya sebagai amanat Undang-undang No 5 Tahun 2017 dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 5 Tahun 2017.

"Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan program berkelanjutan yang akan mendukung keberhasilan dari Program Pemajuan Kebudayaan," ujar Hilmar Farid dalam keterangannya pada Sabtu (24/8).

Hilmar menyampaikan pesan bahwa langkah selanjutnya setelah penetapan ini ialah upaya pelestarian warisan budaya tersebut, agar tetap terjaga eksistensinya dan akan berjalan dengan baik apabila semua pihak ikut serta.

"Tanggungjawab kelestarian warisan budaya kita tidak hanya ada pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah saja, namun juga ada pada komunitas, lembaga budaya, dan masyarakat luas. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan kerjasama yang baik agar tercipta ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan," dia menambahkan.

Direktur Pelindungan Kebudayaan, Judi Wahjudin, dalam laporannya menyatakan tahun 2024 sebanyak 668 usulan budaya takbenda yang diusulkan.

"Dua provinsi yang tidak mengirimkan usulan, yaitu Papua dan Papua Barat," kata Judi Wahjudin.

Usulan-usulan yang masuk tersebut dikaji dan diseleksi melalui seleksi administrasi, penilaian usulan ke-1, penilaian ke-2 yang didasarkan pada perbaikan dari penilaian usulan pertama, dan penilaian usulan ke-3. Hasil penilaian usulan ke-3 tersebut 278 usulan dapat dilanjutkan ke sidang penetapan.

Pada akhirnya, Sidang Penetapan WBTbI yang digelar selama lima hari lalu merekomendasikan 272 budaya takbenda di Indonesia untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2024 oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Hingga akhir 2023, terhitung sudah ada 1.941 WBTbI yang ditetapkan sejak 2013. Jumlah ini nantinya akan bertambah setelah adanya rekomendasi 272 budaya takbenda hasil sidang pada hari ini yang akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

KEYWORD :

Budaya Takbenda Indonesia Kemdikbudristek Ditjen Kebudayaan

Sentimen: netral (99.2%)