Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Publik Diminta Jangan Mau Dininabobokan DPR-KPU, Tetap Kawal Putusan MK!
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bvitri Susanti menyebut pembatalan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada merupakan keberhasilan dari upaya masyarakat.
Namun, Bvitri mengingatkan supaya masyarakat tidak lengah dan jangan mau dininabobokan oleh keberhasilan tersebut.
Sebab, pembatalan tersebut masih menyisakan celah bagi KPU untuk tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.
"Paling tidak di tingkat itu, itulah keberhasilan. Janganlah keberhasilan itu meninabobokan untuk berhenti (mengawal putusan MK), karena ternyata belum selesai," ujar Bvitri dalam program Obrolan Newsroom di Youtube Kompas.com, Jumat (23/8/2024).
Baca juga: Keraguan Publik atas Janji KPU Patuhi Putusan MK
Bvitri juga sependapat dengan pernyataan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang menyebut putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep hingga kini masih memenuhi syarat mendaftar calon kepala daerah.
Peluang itu masih ada sepanjang KPU belum menerbitkan PKPU baru sebagai tindak lanjut putusan MK. Sebab, saat ini masih ada PKPU yang sudah berlaku lebih dulu. PKPU ini merupakan aturan yang merujuk putusan Mahkamah Agung (MA).
Dengan merujuk pernyataan Jimly, Bvitri membenarkan bahwa apabila sampai tanggal 27 Agustus 2024 belum ada PKPU baru, maka PKPU sebelumnya yang tetap berlaku. Adapun tanggal 27 Agustus 2024 merupakan tahapan pendaftaran calon kepala daerah.
Oleh sebab itu, Bvitri meminta publik tetap mengawasi DPR dan KPU agar benar-benar melaksanakan putusan MK.
"Artinya pas pelantikan itu dihitung umur 30 tahunnya itu. Kelihatannya konsultasi dengan DPR itu yang mundur-mundur sampai tanggal 27," ungkap Bvitri.
"Jadi hati-hatilah dengan pernyataan politik yang meninabobokan bikin kita puas, tapi sebenarnya belum selesai," imbuh dia.
Baca juga: KPU Mulai Bahas PKPU Malam Ini, Pastikan Ikuti Putusan MK
Diberitakan sebelumnya, KPU RI menjawab kekhawatiran jika PKPU terkait pencalonan Pilkada 2024 telat terbit karena sudah mepetnya waktu pendaftaran pasangan calon.
Revisi PKPU itu diperlukan untuk mengakomodir putusan MK tentang pencalonan pilkada yang terbit pada Selasa (20/8/2024) lalu.
Menurut KPU, seandainya pun PKPU pencalonan tak keburu terbit sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024, putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat langsung dipedomani sebagai dasar hukum.
"Putusan MK itu kan secara prinsip setelah dibacakan sudah berlaku. Nah kita akan melakukan itu," ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers, Kamis (22/8/2024) malam.
Situasi ini mirip dengan ketika MK secara tiba-tiba mengubah syarat minimum usia capres-cawapres pada 2023 lalu. Revisi PKPU terkait pencalonan pilpres belum dapat dilakukan hingga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, mendaftarkan diri ke KPU.
Baca juga: KPU Janji Abaikan jika DPR Minta Ubah PKPU Tak Sesuai Putusan MK
Namun, pencalonan Gibran tetap sah karena mengacu pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat usia itu.
KPU akan melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI terkait PKPU pencalonan pilkada yang merujuk putusan MK, pada Senin (26/8/2024). Afifuddin menegaskan, konsultasi ini ditempuh sebagai bentuk "tertib prosedur" semata.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU memang wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah setiap kali hendak menerbitkan PKPU.
Namun demikian, hasil rapat konsultasi itu tidak mengikat untuk KPU, sehingga KPU bebas menentukan sikap sendiri usai rapat konsultasi dengan para pembentuk undang-undang. Hal itu merupakan buah putusan lain MK pada 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: positif (96.8%)