Sentimen
Negatif (57%)
24 Agu 2024 : 15.04
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kasus: HAM

Partai Terkait

Ini Tahapan yang Harus Dilalui agar Putusan MK Bisa Diterapkan di Pilkada 2024

24 Agu 2024 : 22.04 Views 3

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Ini Tahapan yang Harus Dilalui agar Putusan MK Bisa Diterapkan di Pilkada 2024

JAKARTA, iNews.id - Waktu pendaftaran Pilkada 2024 semakin dekat yakni dimulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Namun, publik masih bertanya-tanya apakah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan dan batas usia bisa diterapkan di Pilkada 2024.

Meskipun DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyatakan akan mematuhi putusan MK, akan tetapi masih banyak proses yang harus dilakukan berbagai pihak terkait. Proses-proses itu harus dijalani meski mepet dengan waktu pendaftaran yang sangat dekat.

Baca Juga

Peluang Kaesang di Pilkada 2024 usai DPR Ikut Putusan MK, Pasti Tak Maju?

Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka menjelaskan, bola pertama ada di KPU. KPU wajib segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Untuk itu kami mendesak KPU segera selesaikan perubahan PKPU No. 8/2024 dengan mengakomodir semua pertimbangan dan amar putusan MK yang dibacakan tanggal 20 Agustus 2024," kata Rieke dalam keterangannya, dikutip Sabtu (24/8/2024).

Baca Juga

Kata Jokowi soal Ramai Masyarakat Demo Tolak RUU Pilkada

Selanjutnya, bola kedua ada di DPR. DPR harus mengagendakan rapat konsultasi dengan KPU dan pemerintah membahas PKPU perubahan tersebut.

"Perlu diingat dalam rapat dimaksud tidak ada ruang untuk mengubah putusan MK, dengan demikian sifat rapat konsultasi hanyalah pemenuhan prosedur pembentukan PKPU yang memang perlu ada konsultasi dengan DPR dan pemerintah tanpa mengubah substansi," ujar Rieke.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga memiliki peran. Draf perubahan PKPU No. 8/2024 harus segera diharmonisasi di Kemenkumham dan lembaga terkait lainnya hingga diterbitkan sebagai PKPU yang baru, sesuai dengan pertimbangan dan amar putusan MK.

Menurut Rieke, apabila sampai 27 Agustus 2024 semua proses penyusunan perubahan PKPU belum dapat diselesaikan atau belum diundangkan, maka KPU tetap wajib melaksanakan proses pendaftaran calon kepala daerah dengan berpedoman kepada putusan MK.

"Sebagaimana pernah terjadi pada pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 yang lalu," kata Rieke.

Editor : Reza Fajri

Sentimen: negatif (57.1%)