Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Tokoh Terkait
RUU Pilkada Batal Disahkan, Demokrat Dorong KPU Segera Siapkan PKPU
Jurnas.com Jenis Media: News
Samrut Lellolsima | Jum'at, 23/08/2024 17:31 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman. (Foto: Dok. Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Fraksi Partai Demokrat DPR RI mengajak seluruh elemen masyarakat mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang damai, demokratis, jujur, dan adil.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Benny Kabur Harman menyampaikan bahwa fraksinya sudah memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dia menegaskan, keputusan tersebut sejalan dengan sikap yang sebelumnya disampaikan oleh pimpinan DPR RI.
“Setelah mencermati dan mendengar secara saksama aspirasi mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat dari seluruh Indonesia yang terjadi sepanjang hari kemarin, dan mengingat proses tahapan waktu pelaksanaan pendaftaran Pilkada yang semakin dekat, serta demi menjaga tegaknya konstitusi,” kata Benny dalam keterangan yang diterima pada Jumat (23/8).
“Maka sikap Fraksi Partai Demokrat segaris dengan apa yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR RI, yaitu tidak lagi melanjutkan pengambilan keputusan tingkat II untuk RUU Pilkada,” imbuhnya.
Ia mendorong KPU untuk segera menyusun Peraturan KPU (PKPU) yang sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024.Dengan demikian, menurut Benny, tahapan proses Pilkada yang segera memasuki tahapan pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah di semua KPUD di seluruh Indonesia dapat berjalan dengan baik.
“Fraksi Partai Demokrat dengan ini mengajak semua elemen masyarakat dan mahasiswa dan penyelenggara pemilu serta partai-partai politik mengikuti dan mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi serentak di tingkat daerah di Indonesia dengan damai, demokratis, jujur dan adil,” tutur anggota Baleg DPR RI itu.
Wakil Ketua DPR RI Dasco menegaskan, pengesahan revisi UU Pilkada pada rapat paripurna hari ini dibatalkan. Aturan pendaftaran calon kepala daerah di KPU dipastikan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review (JR) UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
“Dengan tidak disahkannya revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil JR MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora,” kata Dasco kepada wartawan, Jakarta, Kamis (22/8).
KEYWORD :
Warta DPR RUU Pilkada Demokrat Benny K Harman KPU PKPU
Sentimen: netral (40%)