Sentimen
Negatif (65%)
24 Agu 2024 : 09.55
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Presiden Partai Buruh Jemput Anggota DPR Temui Massa Aksi

24 Agu 2024 : 16.55 Views 2

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Presiden Partai Buruh Jemput Anggota DPR Temui Massa Aksi

Harianjogj.com, JAKARTA—Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjemput tiga anggota DPR RI untuk diajak menemui massa aksi yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada di depan gerbang utama Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Said Iqbal menjemput mereka sekitar pukul 12.30 WIB ke pos pengamanan kompleks parlemen. Pasalnya, tiga anggota DPR RI itu sebelumnya sempat hendak menemui massa aksi, tetapi situasi belum kondusif. 

Mereka yang hendak menemui massa aksi itu adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto, dan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi.

Setelah dijemput, Said Iqbal bersama tiga legislator itu dikawal oleh aparat kepolisian untuk menemui massa aksi. Massa aksi itu pun sudah menutup Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan kompleks parlemen.
 
Sebelumnya, RUU Pilkada itu menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada hari Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI. Pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada hari Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada pilkada.

Sementara itu, polisi telah menyiapkan 2.975 personel untuk mengantisipasi pengamanan unjuk rasa di dua kawasan itu, yakni Gedung MK dan MPR/DPR RI.

Jumlah personel tersebut terdiri atas satuan tugas daerah (satgasda) sebanyak 1.881 personel, satuan tugas resor (satgasres) sebanyak 210 personel, bawah kendali operasi (BKO) TNI dan pemerintah daerah sebanyak 884 personel.

Rencana aksi protes itu salah satunya disampaikan Partai Buruh yang ingin mengawal Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 pada hari Kamis pukul 09.00 hingga selesai di Gedung DPR RI.

Dalam tuntutannya Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Sentimen: negatif (65.3%)