Sentimen
Positif (49%)
23 Agu 2024 : 08.50
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Ini Alasan DPR Batalkan Revisi UU Pilkada

23 Agu 2024 : 15.50 Views 1

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Ini Alasan DPR Batalkan Revisi UU Pilkada

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menegaskan pendaftaran Pilkada 2024 pada tanggal 27/8/2024 nanti tetap akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sufmi Dasco Ahmad secara blak-blakan menyebutkan, bahwa tidak ada lagi Rapat paripurna jelang akhir pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024. Bahkan dia sampaikan, agenda rapat paripurna sudah ditetapkan pada hari Selasa dan Kamis. Maka dari itu, tidak ada kemungkinan untuk rapat dilaksanakan pada Jumat 23 Agustus 2024 maupun Senin 26 Agustus 2024.

"Nah tentunya untuk paripurna harus ikuti ketentuan seperti rapat pimpinan bamus dan pengagendaan dalam rapat paripurna," bebernya dalam konferensi pers, Kamis (22/8/2024). 

Oleh karena itu, menurut Dasco, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus, yang akan berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.

"Rapat paripurna kalaupun mau dilaksanakan itu tanggal 27 Agustus yang kita tahu, sama-sama tahu, sudah masa pendaftaran. Sehingga kami merasa bahwa lebih baik itu tidak dilaksanakan karena masa pendaftaran sudah telat," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, kemarin (22/8/2024), diagendakan Rapat Paripurna DPR RI yang beragendakan pembacaan tingkat dua pengambilan keputusan atas RUU Pilkada 2024.  

Namun, dari keterangan yang disampaikan oleh Sufmi Dasco selaku Wakil Ketua DPR RI, rapat hari ini (22/8/2024) ditunda atau dibatalkan. 

Hal ini dikarenakan rapat tidak memenuhi kuorum karena banyak anggota DPR yang belum hadir. Oleh karena itu, rapat paripurna pengesahan hari ini ditunda. 

“Sesuai dengan tata tertib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat dalam pengambilan keputusan atau rapat paripurna itu harus memenuhi aturan yang berlaku. Setelah diskors sampai 30 menit peserta rapat tidak memenuhi kuorum sehingga sesuai aturan yang ada rapat tidak bisa diteruskan,” kata Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). (ayu) 

Sentimen: positif (49.2%)