Sentimen
Positif (88%)
23 Agu 2024 : 14.32
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait

Jika Sampai 27 Agustus Belum Ada PKPU Baru, Kaesang Boleh Maju Pilkada

Vivanews.com Vivanews.com Jenis Media: Nasional

23 Agu 2024 : 14.32
Jika Sampai 27 Agustus Belum Ada PKPU Baru, Kaesang Boleh Maju Pilkada

Jumat, 23 Agustus 2024 - 14:32 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, Ketum PSI, Kaesang Pangarep tetap memenuhi syarat mengikuti Pilkada Serentak 2024, jika KPU telat menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait batasan umur bakal calon kepala daerah. 

Baca Juga :

Benarkah Krisdayanti Tidak Jadi Maju di Pilkada Kota Batu 2024?

Menurutnya, KPU RI harus segera mengeluarkan PKPU terbaru yang mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum waktu pendaftaran Pilkada Serentak dimulai, yakni 27 Agustus 2024. Sebab, bila tidak, PKPU yang berlaku yakni yang mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA). 

Dalam putusan Nomor 70/ PUU-XXII/2024, MK menyatakan batas usia 30 tahun untuk cagub-cawagub serta 25 tahun untuk cabup-cawabup dan cawalkot-cawawalkot terhitung saat penetapan pasangan calon.

Baca Juga :

Krisdayanti Mundur sebagai Calon Wali Kota Batu, Padahal Baru Diusung PDIP

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin konferensi pers bersama para anggota KPU

Sementara, MA memutuskan batas usia kepala daerah dihitung saat pelantikan. Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, pelantikan kepala daerah terpilih akan digelar pada Februari 2025. Pada saat itu, Kaesang telah genap berusia 30 tahun.

Baca Juga :

3 Orang Diduga Bakar Mobil Patroli Saat Demo Berujung Ricuh di DPR Ditangkap

"Sebelum PKPU ditetapkan dalam rangka tindaklanjut putusan MK, PKPU yang berlaku adalah PKPU pasca putusan MA. Jika sampai, 27 Agustus 2024, belum ada PKPU baru berarti, Kaesang penuhi syarat dan jika tanggal 27 mendaftar, ia tidak dapat lagi dianulir karena PKPU-nya telat," kata Jimly dalam akun X pribadinya @JimlyAs, Jumat, 23 Agustus 2024. 

Sebelumnya, Kaesang sudah mendapatkan tiga surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk memenuhi persyaratan maju di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Adapun, tiga surat itu terdiri dari surat keterangan belum pernah dipidana, surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.

"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel, tujuannya persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada awak media. Kaesang mengajukan permohonan ketiga surat itu ke PN Jaksel pada Selasa, 20 Agustus 2024.

PDIP Beri 6 Syarat Anies Baswedan Kalau Mau Diusung Jadi Cagub Jakarta

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para calon kepala daerah yang akan diusung PDIP -- termasuk Anies Baswedan.

VIVA.co.id

23 Agustus 2024

Sentimen: positif (88.9%)