Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Tokoh Terkait
Kaesang Sudah Buat Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana untuk Maju di Pilgub Jateng
Vivanews.com Jenis Media: Nasional
Jumat, 23 Agustus 2024 - 09:40 WIB
Jakarta, VIVA – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ternyata telah membuat surat keterangan bahwa dirinya tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat keterangan tersebut dibuat untuk maju di Pilgub Jawa Tengah (Jateng).
Baca Juga :
Profesor Ilmu Politik Sebut DPR Sudah Memain-mainkan Emosi Rakyat dengan Putusan MK"Betul Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," ujat Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Jumat 23 Agustus 2024.
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, Penyerahan Rekomendasi Pilkada 2024Baca Juga :
Peluang Anies Dicalonkan PDIP di Pilkada Jakarta 50:50, Menurut PengamatDjuyamto mengatakan bahwa Kaesang tak hanya mengurus surat keterangan tak pernah dipidana. Kaesang juga membuat surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa.
Kaesang juga berbarengan membuat surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.
Baca Juga :
Akademisi Ingatkan Masih Ada Titik Krusial RUU Pilkada meski DPR Ikuti Putusan MK"Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang," sebutnya.
Djuyamto menuturkan bahwa surat keterangan tersebut diterbitkan untuk Kaesang sejak tanggal 20 Agustus 2024 kemarin.
Diketahui, Kaesang Pangarep bakal maju di Pilgub Jawa Tengah bersama dengan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi. Bahkan, sudah ada partai politik yang memberikan dukungan, yakni partai NasDem.
Pembatalan Revisi UU Pilkada Buah dari Gerakan Massa, Menurut Peneliti BRINPeneliti politik BRIN mengatakan bahwa RUU Pilkada yang tidak jadi disahkan oleh DPR merupakan hasil dari gerakan massa yang turun ke jalan menyatakan penolakan.
VIVA.co.id
23 Agustus 2024
Sentimen: positif (86.5%)