Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: bandung, Yogyakarta
Partai Terkait
Ini Alasan Gelombang Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada di Jakarta dan Daerah
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) menjadi pemicu gelombang unjuk rasa di berbagai daerah. Meskipun belakangan, pengesahan tersebut ditunda lantaran peserta rapat tidak kuorum. Sejumlah massa dari koalisi masyarakat sipil, mahasiswa, hingga organisasi kepemudaan turun ke jalan memprotes keputusan DPR yang dianggap mencederai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru berkaitan dengan UU Pilkada. Delapan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi UU Pilkada ini, yang dianggap mengakali putusan MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur. Hanya Fraksi PDIP yang menolak pengesahan revisi tersebut. Unjuk rasa terjadi di berbagai titik di Jakarta dan meluas ke berbagai kota besar seperti Bandung, dan Yogyakarta. Massa menuntut DPR untuk menghormati putusan MK. Berikut adalah beberapa poin dari putusan MK yang dianulir atau disiasati oleh DPR dalam revisi UU Pilkada: 1. Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Putusan MK: MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dari dukungan minimal 20 persen kursi di DPRD menjadi dukungan partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 hingga 10 persen dari total suara sah. Angka ini disesuaikan dengan jumlah penduduk di provinsi, kabupaten, atau kota. Tindakan DPR: DPR melalui Baleg mengubah ambang batas pencalonan untuk partai politik non-kursi di DPRD sesuai putusan MK, tetapi mempertahankan ambang batas 20 persen kursi di DPRD bagi partai politik pemilik kursi di DPRD, atau 25 persen dari perolehan suara sah. 2. Batas Usia Minimal Calon Kepala Daerah Putusan MK: MK menetapkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon. Tindakan DPR: DPR melalui Baleg merumuskan ulang batas usia ini sehingga usia minimal 30 tahun dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, bukan sejak pendaftaran. Ini memberikan kelonggaran lebih bagi calon yang belum mencapai usia 30 tahun saat pendaftaran.
Jakarta: Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) menjadi pemicu gelombang unjuk rasa di berbagai daerah. Meskipun belakangan, pengesahan tersebut ditunda lantaran peserta rapat tidak kuorum.Sejumlah massa dari koalisi masyarakat sipil, mahasiswa, hingga organisasi kepemudaan turun ke jalan memprotes keputusan DPR yang dianggap mencederai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru berkaitan dengan UU Pilkada.
Delapan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi UU Pilkada ini, yang dianggap mengakali putusan MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur. Hanya Fraksi PDIP yang menolak pengesahan revisi tersebut.
Unjuk rasa terjadi di berbagai titik di Jakarta dan meluas ke berbagai kota besar seperti Bandung, dan Yogyakarta.
Massa menuntut DPR untuk menghormati putusan MK. Berikut adalah beberapa poin dari putusan MK yang dianulir atau disiasati oleh DPR dalam revisi UU Pilkada:
1. Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah
Putusan MK:MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dari dukungan minimal 20 persen kursi di DPRD menjadi dukungan partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 hingga 10 persen dari total suara sah. Angka ini disesuaikan dengan jumlah penduduk di provinsi, kabupaten, atau kota.
Tindakan DPR:
DPR melalui Baleg mengubah ambang batas pencalonan untuk partai politik non-kursi di DPRD sesuai putusan MK, tetapi mempertahankan ambang batas 20 persen kursi di DPRD bagi partai politik pemilik kursi di DPRD, atau 25 persen dari perolehan suara sah.
2. Batas Usia Minimal Calon Kepala Daerah
Putusan MK:MK menetapkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.
Tindakan DPR:
DPR melalui Baleg merumuskan ulang batas usia ini sehingga usia minimal 30 tahun dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, bukan sejak pendaftaran. Ini memberikan kelonggaran lebih bagi calon yang belum mencapai usia 30 tahun saat pendaftaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DHI)
Sentimen: positif (99.2%)