Sentimen
Negatif (57%)
23 Agu 2024 : 08.43
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait

Peluang Anies Dicalonkan PDIP di Pilkada Jakarta 50:50, Menurut Pengamat

23 Agu 2024 : 08.43 Views 8

Vivanews.com Vivanews.com Jenis Media: Nasional

Peluang Anies Dicalonkan PDIP di Pilkada Jakarta 50:50, Menurut Pengamat

Jumat, 23 Agustus 2024 - 08:43 WIB

Jakarta, VIVA - Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai mantan gubernur Jakarta Anies Baswedan mempunyai kans untuk maju pada Pilkada 2024 usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada dan menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada.

Baca Juga :

Akademisi Ingatkan Masih Ada Titik Krusial RUU Pilkada meski DPR Ikuti Putusan MK

"Jadi dalam konteks itu, ini putusan MK berlaku final dan mengikat maka Anies punya kans, punya kesempatan untuk bisa maju," kata Ujang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

Meski demikian, dia menyebut peluang Anies untuk bisa ikut berkompetisi pada kontestasi Pilkada 2024 masih 50:50.

Baca Juga :

KPU Tegaskan Putusan MK terkait Pilkada Dipedomani hingga Penetapan Pasangan Calon

Ilustrasi: Suasana Rapat Paripurna DPR RI

"Kalau itu yang berlaku maka peluang Anies menjadi terbuka, walaupun memang peluangnya masih 50:50," ujarnya.

Baca Juga :

Pengamat Pesimis PDIP Calonkan Anies di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Dia menilai peluang Anies masih 50 persen karena masih harus menunggu sikap dari PDI Perjuangan (PDIP) apakah bersedia untuk mengusungnya.

"PDIP bisa mendorong Anies atau bisa mengusung Anies. Bisa juga tidak. Oleh karena itu kita tunggu saja nanti apakah memang PDIP tadi mengusung Anies atau tidak, semuanya ada pada Megawati," ucapnya.

Menurut dia, pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang mengumumkan pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada pada Rapat Paripurna DPR hari ini juga menunjukkan ketaatan DPR pada putusan MK.

Warga DKI Jakarta Lakukan Pemungutan Suara Pilkada (foto ilustrasi) Photo : ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

"Kita merujuk pada apa yang disampaikan oleh Pak Dasco bahwa RUU Pilkada batal dan putusan MK akan berlaku, artinya ya Pak Dasco komitmen, Pak Dasco taat pada perintah putusan MK yang memang final dan mengikat," kata dia.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku.

Untuk itu, dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.

Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini, ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum.

Sementara itu, massa dari berbagai pihak menggelar aksi unjuk rasa di area kompleks parlemen itu sejak siang hingga petang. Situasi unjuk rasa pun sempat memanas karena gerbang depan maupun belakang kompleks parlemen pun telah jebol.

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) terkait dengan pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Khusus di Jakarta saat ini, PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai politik yang tidak memiliki rekan koalisi karena partai politik lainnya bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mengusung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono pada Pilkada Jakarta 2024. (ant)

Antisipasi Aksi Lanjutan, Polisi Kerahkan 3.719 Personel Jaga Kawasan Gedung DPR

Kepolisian mengerahkan 3.719 personel gabungan untuk menjaga dan mengamankan aksi beberapa elemen masyarakat di depan Gedung DPR/MPR RI.

VIVA.co.id

23 Agustus 2024

Sentimen: negatif (57.1%)