Sentimen
Positif (97%)
23 Agu 2024 : 08.41
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Pilkada Serentak

ICMI Desak KPU Segera Revisi PKPU Sesuai Putusan MK untuk Pilkada 2024 yang Adil

23 Agu 2024 : 15.41 Views 3

abadikini.com abadikini.com Jenis Media: News

ICMI Desak KPU Segera Revisi PKPU Sesuai Putusan MK untuk Pilkada 2024 yang Adil

Abadikini.com, JAKARTA – Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk segera melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. Revisi ini diharapkan mengikuti ketentuan baru sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024.

Langkah ini, menurut Wakil Ketua Umum ICMI Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Luar Negeri, Andi Anzhar Cakra Wijaya, sangat penting untuk menjamin dan melindungi hak konstitusional partai politik peserta Pemilu 2024 dalam mengusung pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024.

“Perubahan PKPU Pencalonan Kepala Daerah sesuai putusan MK 60 diperlukan untuk mewujudkan pilkada yang demokratis, adil, dan jujur,” ujar Anzhar dalam siaran tertulisnya dikutip, Jumat (23/8/2024).

Anzhar juga menekankan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus menjalankan fungsi checks and balances untuk memastikan KPU melaksanakan putusan MK dengan benar.

“Jika KPU dan Bawaslu tidak menjalankan tugas dan wewenang mereka sebagaimana diatur oleh undang-undang, maka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perlu memberikan sanksi maksimal terhadap pelanggaran prinsip-prinsip pemilu demokratis,” tambahnya.

Sebagai negara hukum, Anzhar menegaskan bahwa Indonesia harus didukung oleh sistem politik yang demokratis, di mana seluruh penyelenggara pemilu wajib patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan lembaga peradilan.

ICMI juga mengingatkan KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk menyadari kedudukan konstitusional mereka sebagai lembaga yang bersifat mandiri, sesuai dengan Pasal 22E ayat (5) UUD NKRI 1945. Sebagai lembaga yang dijamin oleh konstitusi, KPU memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menyelenggarakan pilkada yang adil dan berintegritas.

“Dengan prinsip kemandirian, KPU harus menempatkan diri dalam posisi pro-justitia dan terlepas dari segala pengaruh eksternal yang dapat menghambat keadilan Pilkada, baik dari segi hukum, etika, maupun moral, apalagi jika bertentangan dengan konstitusi,” tegas Anzhar.

ICMI meyakini bahwa KPU memiliki kepekaan sosial dan politik yang cukup tinggi untuk menghadapi segala upaya yang dapat mengancam demokrasi di Indonesia.

Sentimen: positif (97%)