Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Mahfuz Sidik
Partai Gelora Tidak Puas meski Berhasil Bikin MK Ubah Aturan Pilkada
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait uji materi Undang-Undang (UU) Pilkada yang diajukan oleh Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia dan Partai Buruh, Selasa 20 Agustus 2024. MK memutuskan bahwa partai politik peserta Pemilu, meski tanpa kursi di DPRD, dapat mengajukan calon kepala daerah. Keputusan ini dianggap sebagai angin segar bagi partai-partai non-kursi yang selama ini kesulitan berpartisipasi dalam Pilkada. "Kami menghargai putusan MK soal ini yang memberikan kesempatan pada partai yang tidak punya kursi (non seat) untuk mencalonkan," kata Sekretaris Jenderal Partai Gelora, Mahfuz Sidik dikutip dari instagram Partai Gelora, Rabu 21 Agustus 2024. Mahfuz menilai bahwa selama ini hanya partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang dapat mencalonkan kepala daerah, sementara partai non-kursi terhalang oleh aturan tersebut. Namun, meski menerima putusan tersebut dengan baik, Partai Gelora tetap memiliki sejumlah catatan kritis terhadap langkah MK. "Partai Gelora menilai bahwa MK telah melakukan tindakan ultra petita dengan memutus obyek perkara yang tidak diajukan oleh pemohon," ujar Mahfuz. Mahfuz menyampaikan bahwa partai tetap mempertanyakan beberapa aspek dari putusan yang menurutnya tidak sesuai dengan permohonan uji materi mereka. MK Putuskan Norma Baru yang Tidak Dimohonkan Salah satu poin yang dipertanyakan oleh Partai Gelora adalah keputusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan kepala daerah, yakni 20% kursi di DPRD atau 25% suara sah. Sebagai pengganti, MK malah menciptakan norma baru yang mengatur syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan persentase suara sah partai. "Hal ini sama sekali tidak ada dalam permohonan uji materi (yang kami ajukan)," ungkap Mahfuz. Menurut Mahfuz, meski keputusan ini memberikan peluang lebih luas bagi partai non-kursi, perubahan yang tiba-tiba dalam aturan threshold tanpa ada permohonan yang jelas dari para pemohon justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpuasan. Partai Gelora menganggap bahwa keputusan MK ini mengarah pada ketidakpastian hukum dan menyimpang dari apa yang diminta dalam gugatan.
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait uji materi Undang-Undang (UU) Pilkada yang diajukan oleh Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia dan Partai Buruh, Selasa 20 Agustus 2024. MK memutuskan bahwa partai politik peserta Pemilu, meski tanpa kursi di DPRD, dapat mengajukan calon kepala daerah.Keputusan ini dianggap sebagai angin segar bagi partai-partai non-kursi yang selama ini kesulitan berpartisipasi dalam Pilkada.
"Kami menghargai putusan MK soal ini yang memberikan kesempatan pada partai yang tidak punya kursi (non seat) untuk mencalonkan," kata Sekretaris Jenderal Partai Gelora, Mahfuz Sidik dikutip dari instagram Partai Gelora, Rabu 21 Agustus 2024.
Mahfuz menilai bahwa selama ini hanya partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang dapat mencalonkan kepala daerah, sementara partai non-kursi terhalang oleh aturan tersebut.
Namun, meski menerima putusan tersebut dengan baik, Partai Gelora tetap memiliki sejumlah catatan kritis terhadap langkah MK.
"Partai Gelora menilai bahwa MK telah melakukan tindakan ultra petita dengan memutus obyek perkara yang tidak diajukan oleh pemohon," ujar Mahfuz.
Mahfuz menyampaikan bahwa partai tetap mempertanyakan beberapa aspek dari putusan yang menurutnya tidak sesuai dengan permohonan uji materi mereka. MK Putuskan Norma Baru yang Tidak Dimohonkan Salah satu poin yang dipertanyakan oleh Partai Gelora adalah keputusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan kepala daerah, yakni 20% kursi di DPRD atau 25% suara sah.
Sebagai pengganti, MK malah menciptakan norma baru yang mengatur syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan persentase suara sah partai.
"Hal ini sama sekali tidak ada dalam permohonan uji materi (yang kami ajukan)," ungkap Mahfuz.
Menurut Mahfuz, meski keputusan ini memberikan peluang lebih luas bagi partai non-kursi, perubahan yang tiba-tiba dalam aturan threshold tanpa ada permohonan yang jelas dari para pemohon justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpuasan.
Partai Gelora menganggap bahwa keputusan MK ini mengarah pada ketidakpastian hukum dan menyimpang dari apa yang diminta dalam gugatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DHI)
Sentimen: negatif (100%)