Sentimen
Positif (44%)
21 Agu 2024 : 11.59
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait

Rapat di DPR, Pemerintah Usul Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada Dibahas di RUU Pilkada

21 Agu 2024 : 11.59 Views 6

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Rapat di DPR, Pemerintah Usul Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada Dibahas di RUU Pilkada

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah dan DPD RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Dalam rapat tersebut, pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri sepakat agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada jadi pertimbangan dalam merevisi UU Pilkada.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta agar daftar inventaris masalah (DIM) yang pernah diusulkan sebelumnya tidak dibahas lagi. Sebab, DIM tersebut dianggap sudah tidak relevan sekarang.

“Jadi cukup dibahas yang memang sesuai konteks saat ini termasuk mempertimbangkan poin-poin pada putusan MK sebagai masukan,” tegas Tito saat rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Dia mengatakan pemerintah juga sepakat bila Baleg DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU Pilkada.

“Dari pemerintah siap untuk bergabung dalam Panja tersebut termasuk tim sinkronisasi dan tim perumus dan dibahas di tahap selanjutnya,” jelas Tito.

Diketahui, DIM yang menurut pemerintah tidak relevan lagi untuk dibahas di antaranya:

1. Pengaturan mengenai penyerentakan sumpah janji (pelantikan) DPRD pada November 2024.

2. Pengaturan mengenai pelaksanaan pemungutan suara Pilkada yang dimajukan menjadi September 2024.

3. Pengaturan mengenai penyesuaian jumlah anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwas Kecamatan sesuai UU Pemilu dan penambahan jumlah “Panwas Kelurahan/Desa” dari satu orang menjadi tiga orang.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap ambang batas pencalonan kepala daerah dari UU Pilkada.

Di dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD bisa mengusung calon untuk Pilkada.

Selain itu, untuk Pilkada Jakarta, partai politik atau gabungan partai politik bisa mencalonkan gubernur dan wakilnya dengan minimal perolehan suara di DPRD 7,5 persen.

Putusan MK ini tentu membuka jalan bagi Anies Baswedan dan PDIP untuk bisa maju di Pilkada Jakarta 2024. (saa/nsi)

Sentimen: positif (44.4%)