Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Revisi UU Pilkada Batal, KPU Diminta Segera Susun PKPU Pekan Ini
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diimbau segera merumuskan Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman aturan main dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan tidak melanjutkan proses revisi Undang-Undang Pilkada.
"Saya sarankan segera saja tetapkan Per-KPU pasca putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Toh kewajiban berkonsultasi sudah dilaksanakan melalui surat resmi ke DPR dan Pemerintah," kata pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
Menurut Jimly, jika DPR tetap memaksakan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait revisi UU Pilkada pada pekan ini diperkirakan tidak mungkin dilakukan karena sudah menjelang akhir pekan.
"Untuk jadwal RDP sudah mepet dan kayaknya tidak mungkin sebelum Senin. Maka, untuk menenangkan keadaan, sebaiknya KPU Jumat atau Sabtu sudah tetapkan Per-KPU tindak lanjut putusan MK tersebut," ujar mantan Ketua MK itu.
Baca juga: KPU Trauma Disanksi Etik jika Tindak Lanjuti Putusan MK Tanpa Konsultasi DPR
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
Dasco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
Dasco menegaskan rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa.
Baca juga: KPU Sebut Konsultasi DPR soal Putusan MK Semata untuk Tertib Prosedur
Sehingga, kata dia, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: positif (61.5%)