Sentimen
Negatif (94%)
22 Agu 2024 : 16.42
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Palu

Partai Terkait

Megawati Meradang Putusan MK Dianulir Secepat Kilat oleh Baleg DPR

22 Agu 2024 : 16.42 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Megawati Meradang Putusan MK Dianulir Secepat Kilat oleh Baleg DPR

Rapat Paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau Revisi Undang-Undang Pilkada ditunda dan batal disahkan hari ini, Kamis (22/8/2024).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat beralasan, peserta yang hadir tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan atau tidak kuorum.

"Forum tidak terpenuhi," kata Dasco di ruang rapat paripurna seraya mengetuk palu sidang pembatalan rapat hari ini, Kamis (22/8/2024).

Kepada awak media, Dasco mengaku peserta rapat paripurna yang hadir hanya 89 orang, 87 mengaku izin. Sedangkan dari Partai Gerindra sendiri, kata dia, hanya 10 orang.

"Sebanyak 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat melalui Badan Musyawarah (Bamus) untuk (menjadwalkan) rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," ucap Dasco kepada wartawan.

Soal kapan waktu penjadwalan rapat kembali, Dasco mengaku akan menginfokan lagi nanti.

"Nanti kita lihat," ucap Dasco.

Mengutip situs resmi DPR, pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum), apabila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam.

Setelah dua kali penundaan kuorum belum juga tercapai, cara penyelesaiannya diserahkan kepada Bamus (apabila terjadi dalam rapat Alat Kelengkapan DPR), atau kepada Bamus dengan memperhatikan pendapat pimpinan fraksi (apabila terjadi dalam rapat Bamus).

Sentimen: negatif (94.1%)