Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Yogyakarta
Partai Terkait
Dicurigai Sahkan RUU Pilkada Malam-malam, DPR: Dijamin Enggak!
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberi jaminan bahwa tidak akan ada rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8/2024) malam ini.
Dasco merespons perihal adanya kecurigaan DPR menggelar rapat paripurna malam-malam saat massa demo sudah bubar.
"Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR, Tetap Pakai Putusan MK!
Dasco menjelaskan, DPR hanya mengadakan rapat paripurna pada Selasa dan Kamis.
Di sisi lain, Selasa depan sudah memasuki hari H pendaftaran Pilkada 2024.
"Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tuturnya.
Dasco pun memastikan, dasar hukum pendaftaran Pilkada menggunakan UU Pilkada yang lama serta putusan Mahkamah Konstitusi.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan judicial review MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, sudah selesai dong," imbuhnya.
Baca juga: Ray Rangkuti Sebut Penundaan Pengesahan RUU Pilkada Cuma Taktik DPR
Sebelumnya, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mencurigai penundaan rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada Kamis pagi tadi hanyalah siasat DPR.
Pasalnya, saat ini, masyarakat sudah ramai-ramai melakukan aksi demonstrasi di berbagai daerah.
"Saya kira sih keputusan DPR menunda rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada pagi ini bisa jadi atau besar kemungkinan memang bagian dari siasat mereka saja," ujar Lucius kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
"Karena melihat reaksi publik yang mulai ramai berdemonstrasi mendukung keputusan MK, DPR terpaksa mencari siasat agar tidak semakin memicu gerakan penolakan masif dari publik," sambungnya.
Baca juga: DPR: Pendaftaran Pilkada Pakai Putusan MK
Revisi UU Pilkada yang dikebut DPR menuai penolakan luas karena tidak sesuai dengan putusan MK, dan dianggap hanya menguntungkan Presiden Jokowi dan kelompoknya.
Pertama, Baleg mengakali Putusan MK yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Dengan aturan ini, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta berpotensi tak punya pesaing. KIM Plus pun cukup bertarung dengan calon independen.
Baca juga: Gibran dan Kaesang Tak Luput Dikritik oleh Massa Aksi di Yogyakarta
Lalu, soal usia calon kepala daerah, Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.
Dengan aturan ini, maka putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang belum genap berusia 30 tahun, tetap memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada level provinsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: positif (99.2%)