Sentimen
Positif (91%)
22 Agu 2024 : 15.16
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait

Pengamat: Putusan MK Membuat Partai-partai non Parlemen Hidup Kembali

22 Agu 2024 : 15.16 Views 10

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Pengamat: Putusan MK Membuat Partai-partai non Parlemen Hidup Kembali

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Ujang Komarudin menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan dalam UU Pilkada terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah.

Dia menjelaskan dengan adanya putusan MK tersebut maka PDIP dapat mengusung calonnya sendiri dalam Pilkada Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Saya melihat ini ada perubahan dinamika dalam konteks Pilkada DKJ maupun Pilkada lainnya," kata Ujang.

Dosen Universitas Al Azhar itu juga meyakini Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akan tetap solid dengan mengusung Ridwan Kamil sebagai calon gubernur Jakarta.

"KIM Plus tidak akan bergeser karena satu kepentingan bersama dalam menjalankan pemerintahan Prabowo-Gibran ke depan. Dan itu dimulai kerjasamanya tahun ini," jelas Ujang.

"Semua dinamikanya bisa berubah. Anies juga memiliki peluang maju sebagai cagub. Partai-partai non parlemen hidup kembali bisa mengusung calonnya," lanjutnya.

Diketahui bahwa PDIP, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernurnya, berhasil memperoleh 850.174 suara atau setara 14,01% dalam Pileg DPRD Jakarta 2024.

Sebelumnya, 12 partai politik telah memberikan dukungannya kepada pasangan Ridwan Kamil-Suswono untuk maju dalam Pilgub Jakarta 2024. (Pram/Fajar)

Sentimen: positif (91.4%)