Sentimen
Netral (61%)
21 Agu 2024 : 22.39
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Senayan

Kasus: HAM

Partai Terkait

DPR Revisi UU Pilkada, Menkumham: Siapa Bilang Lakukan Pembangkangan?

22 Agu 2024 : 05.39 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

DPR Revisi UU Pilkada, Menkumham: Siapa Bilang Lakukan Pembangkangan?

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menilai, DPR tidak membangkang terhadap konstitusi dengan merevisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan pilkada serta syarat usia calon kepala daerah.

Dia mengingatkan bahwa DPR dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) untuk berwenang membentuk undang-undang (UU).

"Saya rasa semua punya dasar. Siapa bilang DPR melakukan pembangkangan? Tugas konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kan membentuk UU," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Baca juga: DPR Revisi Putusan MK Soal UU Pilkada, Mahasiswa Akan Demo Besar-besaran

Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mengatakan bahwa DPR adalah lembaga pembentuk UU.

Meski begitu, tak dipungkirinya bahwa dalam pembahasan RUU Pilkada terdapat perbedaan pendapat.

"Karena itu sekali lagi, saya berharap kalau perdebatan-perdebatan itu pasti senantiasa akan muncul ya kan, tetapi apakah pijakan-pijakan yang diambil itu memang memiliki dasar hukum, kan itu saja masalahnya," ungkap politikus Partai Gerindra ini.

Untuk itu, ia lantas menyerahkan sepenuhnya kepada penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika ada polemik tentang materi muatan.

Akan tetapi, menurut dia, setelah RUU Pilkada disahkan menjadi UU, otomatis akan menjadi payung hukum atau pijakan hukum dalam pencalonan pilkada.

"Yang pasti bahwa kalau seandainya nanti ini sudah diundangkan, maka itu akan menjadi sesuatu, menjadi dasar hukum pijakan untuk melakukan semua upaya dalam rangka pencalonan," ujar dia. 


Diberitakan sebelumnya, bola panas pengaturan Pilkada 2024 kini ada di tangan KPU sebagai regulator teknis yang akan memproses seluruh pencalonan kepala daerah.

Baleg DPR RI telah "menganulir" putusan penting MK terkait UU Pilkada pada hari ini, meskipun secara teori putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan.

Baca juga: Alasan Baleg DPR Pilih Ikuti MA terkait Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Kini tinggal KPU memilih, mengikuti putusan MK sebagaimana mereka lakukan saat memproses pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, atau manut DPR.

"KPU bagaimana? Ikut putusan MK atau revisi undang-undang? Di sini lah letak kita bisa mengukur apakah KPU ikut menjadi pembangkang konstitusi atau penjaga konstitusi," ujar pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, kepada Kompas.com pada Rabu (21/8/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: netral (61.5%)