Perkuat Pencegahan Pornografi, Perpres 25/2012 Akan Direvisi
Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) dalam upaya memperkuat pencegahan dan penanganan kasus pornografi.
"Dalam perjalanannya Perpres ini dari tahun 2012 hingga tahun ini memang mengalami stagnasi. Maka kami melakukan Rapat Tingkat Menteri (RTM) untuk memberikan sebuah persepsi baru tentang bagaimana pencegahan terhadap pornografi dan penanganan pornografi," ujar Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki saat menghadiri RTM di Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (21/8).
Wamenag mengatakan saat ini Indonesia tengah mengalami darurat pornografi, sehingga perlu terobosan-terobosan baru terkait dengan penanganan dan pencegahan pornografi di Indonesia.
Baca Juga :
Polisi Sebut Perekaman Video Porno Anak Figur Publik Tanpa IzinMenurut dia, regulasi yang sudah ada tidak berjalan efektif karena ada norma hukum yang mesti mendapatkan perbaikan. Agar nantinya, regulasi tersebut bisa melibatkan pemerintah pusat dan daerah secara menyeluruh.
"Kita akan memperkuat lagi Perpres ini untuk diajukan kepada presiden agar ada sebuah aura baru, sebuah persepsi baru, yang lebih menekankan lagi Perpres tersebut untuk bisa dilakukan atau ditegakkan di pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah," kata dia.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti mengatakan rancangan Perpres yang baru akan mengakomodir kementerian lain demi menguatkan pencegahan dan penanganan pornografi.
Ia mencontohkan dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2012, Kemenko Polhukam belum masuk dalam gugus tugas. Begitu pula dengan Kemendagri dan Kemenlu, dengan begitu upaya pencegahan dan penanganan bisa diatasi sejak dari hulu hingga hilir.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Sentimen: netral (88.3%)