Sentimen
Negatif (100%)
22 Agu 2024 : 04.38
Informasi Tambahan

BUMN: TransJakarta

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Gambir, Palembang

Kasus: PHK

Buruh Demo UU Cipta Kerja, Jalan Medan Merdeka Barat Tak Bisa Dilewati

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

22 Agu 2024 : 04.38
Buruh Demo UU Cipta Kerja, Jalan Medan Merdeka Barat Tak Bisa Dilewati

JAKARTA, iNews.id - Arus lalu lintas di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat ditutup imbas demo buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Buruh beraksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. 

Pantauan di sekitar lokasi, Selasa (20/8/2024) Jalan Medan Merdeka Barat jalan ke arah Istana ditutup menggunakan barrier. Kendaraan yang hendak melintas ke arah Istana dialihkan menuju Jalan Medan Merdeka Selatan dan Jalan Abdul Muis.

Baca Juga

Hebat! 3 Pemuda Anak Sopir Truk hingga Buruh Tani Lolos Tes Masuk Polri

Bus Transjakarta juga sementara waktu belum bisa melintas di Jalan Merdeka Barat. Transjakarta dialihkan ke arah Stasiun Gambir.

Selanjutnya penutupan jalan juga dilakukan di depan Kemenparekraf. Barrier beton tampak dipasang di bawah jembatan penyeberangan orang.

Baca Juga

Hebat! Anak Buruh Tukang Las di Palembang Lolos Jadi Polisi

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan terdapat beberapa isu yang diangkat dalam aksi ini di antaranya cabut omnibus law UU Cipta Kerja dan terkait dengan UU Pilkada.

Said Iqbal, setidaknya ada sembilan alasan buruh melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

1. Konsep Upah Minimum yang Kembali pada Upah Murah: UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.

2. Outsourcing Tanpa Batasan Jenis Pekerjaan: Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. Ini sama saja menempatkan negara sebagai agen outsourcing.

3. Kontrak yang Berulang-ulang: UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, hal ini mengancam stabilitas kerja. 

4. Pesangon yang Murah: Pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.

5. PHK yang Dipermudah: Proses PHK dipermudah, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan.

6. Pengaturan Jam Kerja yang Fleksibel: Jam kerja yang tidak menentu menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

7. Pengaturan Cuti: Tidak adanya kepastian upah selama cuti, khususnya bagi buruh perempuan, menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.

8. Tenaga Kerja Asing: Peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal.

9. Hilangnya Sanksi Pidana: Penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Sentimen: negatif (100%)