Sentimen
Negatif (88%)
21 Agu 2024 : 23.17
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait

Cak Imin Kaget Revisi UU Pilkada: Tiba-tiba Diundang Paripurna Besok

22 Agu 2024 : 06.17 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Cak Imin Kaget Revisi UU Pilkada: Tiba-tiba Diundang Paripurna Besok
Jakarta -

Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, terkejut saat Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat revisi Undang-Undang Pilkada. Cak Imin mengaku tidak mengetahui agenda tersebut dibahas hari ini oleh DPR.

"Saya terus terang nggak tahu ini tiba-tiba DPR membahas itu. Terus terang saya tidak diberi tahu saya tidak tahu dan saya bahkan bertanya-tanya kenapa saya kok tidak diberi tahu," kata Cak Imin di Widya Candra, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2024).

Rapat yang digelar Baleg DPR ini digelar sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok putusan terkait Pilkada. Dalam rapat di DPR hari ini ada sejumlah kesepakatan yang bertentangan dengan putusan MK.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PKB menjadi salah satu partai politik yang setuju RUU Pilkada untuk disahkan dalam sidang paripurna pada Kamis (22/8). Cak Imin kembali mengaku tidak tahu partainya mendukung RUU Pilkada tersebut.

"Iya saya juga tidak tahu, tidak memberi tahu saya juga," ujar Cak Imin. Dia menjawab saat ditanya tanggapan PKB menjadi partai yang mendukung RUU Pilkada.

Cak Imin mengaku hari ini secara mendadak baru mendapatkan undangan rapat paripurna DPR besok.

"Bahkan saya tiba-tiba dapat undangan paripurna kalau nggak salah besok. Saya juga nggak tahu kapan paripurnanya itu," katanya.

Rapat Baleg DPR soal RUU Pilkada

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat panitia kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Salah satu yang disepakati dalam rapat ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD.

Dalam rapat ini, Panja membahas usulan perubahan substansi Pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK. Berikut ini draf yang ditampilkan dan dibacakan dalam rapat dan kemudian disetujui:

Ketentuan pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kuris di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan

Sentimen: negatif (88.8%)