Sentimen
Negatif (86%)
20 Agu 2024 : 20.21
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Menteng

Partai Terkait

Sebelum Putusan MK, PDI-P Prediksi Pilkada Kotak Kosong Terjadi di 140-150 Daerah

21 Agu 2024 : 03.21 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Sebelum Putusan MK, PDI-P Prediksi Pilkada Kotak Kosong Terjadi di 140-150 Daerah

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pilkada, Adian Napitupulu mengungkapkan bahwa semula, partainya memprediksi akan berlangsung pilkada kotak kosong di140-150 daerah di tingkat kabupaten/kota.

Akan tetapi, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas (threshold) pencalonan pilkada, PDI-P menilai kecil kemungkinan kontestasi kotak kosong terjadi.

"Potensi kotak kosong semula dalam perkiraan kita, itu ada sekitar 140-150 kabupaten kota yang potensial kotak kosong," kata Adian ditemui di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: MK Ubah Abang Batas Pencalonan Pilkada, Fahira Idris: Sejalan dengan Semangat Reformasi

"Tapi dengan perubahan keputusan MK ini, maka besaran kotak kosong itu akan sangat berkurang drastis," ujar dia. 

Adian mengatakan, dengan putusan MK ini, banyak suara rakyat yang terselamatkan. Sebab, penghitungan partai politik untuk bisa mengusung calon tidak hanya berdasarkan komposisi kursi partai.

"Tapi komposisi perolehan suara, sehingga partai-partai yang tidak memiliki partai di DPR-nya juga berpotensi untuk bisa mengajukan," ujar anggota DPR RI ini.

Dia juga menganggap bahwa semua skenario yang sebelumnya akan berdampak buruk pada bangsa tidak akan terjadi karena putusan MK terbaru.

Dengan kata lain, kata Adian, pihak-pihak yang ingin merusak demokrasi tak akan mudah menjalankan upayanya dengan adanya putusan MK tersebut.

Diberitakan sebelumnya, ambang batas (threshold) pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Baca juga: KIM Plus Bakal Rapat Buntut Putusan MK yang Ubah Threshold Pilkada

Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa.

Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Dengan perubahan ini, lebih banyak partai politik dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah, membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.

Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya.


Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen di Pileg DPRD DKI Jakarta kini memiliki peluang baru.

PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernurnya, kini bisa mengusung sendirian.

PDI-P memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (86.5%)