Sentimen
Netral (92%)
21 Agu 2024 : 08.04
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Tokoh Terkait
Idham Holik

Idham Holik

KPU RI Sebut Akan Pelajari Putusan MK Ubah Aturan Pilkada

21 Agu 2024 : 15.04 Views 2

Radarbangsa.com Radarbangsa.com Jenis Media: News

KPU RI Sebut Akan Pelajari Putusan MK Ubah Aturan Pilkada

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

"KPU RI akan mempelajari semua putusan MK berkenaan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pencalonan yang termaktub di dalam UU Pilkada," kata Idham dilansir dari antaranews, Selasa, 20 Agustus 2024.

Setelah mempelajari putusan tersebut, KPU akan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR. Pasalnya, keputusan MK bersifat final dan mengikat.

"Pasca KPU mempelajari semua amar putusan, terkait dengan pasal-pasal dalam UU Pilkada tersebut, KPU RI akan berkonsultasi dengan pembentuk UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR," tukasnya.

Kendati demikian, KPU belum dapat memastikan adanya revisi atau tidak dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada. 

"Jika memang dalam amar putusan MK menyatakan ada pasal dalam UU Pilkada, berkenaan dengan pencalonan dinyatakan inkonstitusional, dan Mahkamah merumuskan atau menjelaskan mengapa itu dikatakan inkonstitusional, dan Mahkamah biasanya akan menjelaskan agar tidak inkonstitusional, maka Mahkamah biasanya merumuskan norma," ujar Idham.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

Sentimen: netral (92.8%)