Sentimen
Positif (57%)
20 Agu 2024 : 21.16
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Menteng

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Jangan Coba Permainkan Kedaulatan Rakyat

21 Agu 2024 : 04.16 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Jangan Coba Permainkan Kedaulatan Rakyat

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai adanya rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang akan membahas revisi Undang-Undang Pilkada.

Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (21/8/2024), sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada Jakarta menjadi 7,5 persen.

PDI-P khawatir rapat tersebut akan digunakan untuk mempermainkan kedaulatan rakyat.

"Saya mendapatkan informasi bahwa ada rapat Baleg tentang revisi UU Pilkada itu tanggal 21 Agustus dan rapat Panja RUU Pilkada di hari yang sama jam 1 siang dan 7 malam. Untuk rapat pengambilan keputusan dari RUU Pilkada," kata Ronny ditemui di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024) malam.

"Di sini perlu kita sampaikan bahwa jangan coba ada yang mempermainkan kedaulatan rakyat," kata dia.

Baca juga: Keserentakan Pemilu pada 2024 dalam RUU Pilkada Dianggap Membingungkan

Ronny mengingatkan bahwa putusan MK terkini mengenai pencalonan Pilkada, yakni putusan nomor 70 dan 60, harus dihargai dan dihormati.

"Karena di sinilah kedaulatan rakyat ditunjukkan oleh putusan MK dalam hal ini kita menjaga demokrasi yang ada," ucap dia. 

Ia juga menegaskan bahwa informasi ini perlu disampaikan untuk mengajak semua pihak tetap menghargai dan menghormati putusan MK terbaru.

Lebih jauh, Ronny menduga rapat membahas RUU Pilkada adalah upaya untuk menghambat putusan MK agar tidak berlaku langsung pada Pilkada 2024.

"Iya kita lihat, kok tiba-tiba ada RUU Pilkada. Dalam hal ini kan tidak ada (dibahas). Padahal sudah diuji di MK. Kok tiba-tiba ada RUU Pilkada?" kata kuasa hukum Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto ini.

Sebelumnya, MK menyampaikan putusan terbaru, yaitu putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Melalui putusan itu, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun menjadi 7,5 persen.

Baca juga: Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Disebut Perkaya Pilihan Masyarakat di Pilkada

Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa.

Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta yang sebelumnya menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Dengan perubahan ini, lebih banyak partai politik dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah, membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.

Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya.

Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen di Pileg DPRD DKI Jakarta kini memiliki peluang baru.

PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernurnya, kini bisa mengusung calon sendiri. PDI-P memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (57.1%)