Sentimen
Netral (44%)
20 Agu 2024 : 22.30
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Usai Putusan MK, PKS Pastikan Tak Usung Anies di Pilkada Jakarta

21 Agu 2024 : 05.30 Views 3

abadikini.com abadikini.com Jenis Media: News

Usai Putusan MK, PKS Pastikan Tak Usung Anies di Pilkada Jakarta

Abadikini.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera  (PKS) Aboe Bakar Al Habsyi, memastikan partainya tidak mendukung Anies Baswedan di Pilkada DKI. Hal itu disampaikan menanggapi putusan MK yang mengurangi ambang batas kursi parpol sebagai syarat pencalonan kepala daerah.

“Sudah selesai nih urusan. Gak ada mundur ke belakang,” kata Aboe kepada wartawan Selasa (20/8/2024).

Saat ditanya kesiapannya jika nanti melawan Anies Basdewan pada Pilkada Jakarta, Aboe menyatakan pihaknya bukan melawan, tapi mengajak berlomba dalam kebaikan.

“Tidak mungkin melawan. Anies sahabat kita. Kita sudah ngambil keputusan. Mari Fastabiqul Khairat yang baik. Moga-moga siapa yang menang ini kita percayakan. ” ujar Aboe.

Di awal, Aboe menyatakan keputusan MK final. Dia mengatakan aturan itu akan ditindaklanjuti melalui peraturan KPU. Namun, dia menyebut besok akan ada perubahan besar meski tak menjelaskan apa itu perubahannya.

“Besok dan pasti ini akan terjadi sebuah perubahan yang luas dalam pencalonan, dalam waktu tinggal beberapa hari,” kata Aboe.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai UU Pilkada. Lewat putusan MK yang dibacakan Selasa siang, 20 Agustus 2024, MK menurunkan ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Selasa.

Dalam putusannya, MK menyatakan isi Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota bertentangan dengan UUD 1945. Maka itu, MK mengubah persyaratan untuk persyaratan calon kepala daerah dalam pasal itu.

Sentimen: netral (44.4%)