Sentimen
Netral (64%)
20 Agu 2024 : 18.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tidore

Kasus: korupsi

Partai Terkait

KPK Cari Tahu Aliran Uang Korupsi ke Keluarga Abdul Gani Kasuba

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

20 Agu 2024 : 18.35
KPK Cari Tahu Aliran Uang Korupsi ke Keluarga Abdul Gani Kasuba

Gery David Sitompul | Selasa, 20/08/2024 14:46 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik dugaan aliran uang hasil penerimaan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Lembaga anti korupsi menduga keluarga Abdul Gani Kasuba turut menerima uang haram tersebut. Hal itu didalami tim penyidik KPK dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Saksi lainnya didalami terkait penerimaan gratifikasi AGK dan pencucian uang yang dilakukan AGK serta dugaan aliran uang kepada keluarga tersangka," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis dikutip, Selasa 20 Agustus 2024.

Saksi dimaksud yaitu Sofyan Y. Maradjabessy selaku pihak wiraswasta; Amir Abdullah yang merupakan Kepala Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan; dan Irwan Tamsoa selaku wiraswasta.

Kemudian, turut dipanggil juga Ramayanti A Rahmat yang berstatus sebagai mahasiswa; Grayu Gabriel Sambow selaku Direktur PT Weka Halmahera Mineral; dan Kadis PTSP Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan.

Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang notaris Abdul Azis Hanafie. Dia dicecar soal transaksi jual-beli dan pengurusan akta jual-beli lewat saksi AAH selaku notaris.

Sementara itu, tiga saksi lainnya tidak menghadiri pemeriksaan tanpa keterangan. Yakni Bernadus Matwaer selaku Komisaris Utama PT Buli Mineralindo Utama, Komisaris PT Buli Berlian Nusantara, Komisaris PT Duta Halmahera Mineral, Direktur PT Karya Bersama Mineral, Komisaris Berkarya Bersama Halmahera.

Kemudian Hudawi Kader Samual selaku Kepala Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan dan Yuhanis Rumatora selaku Kasi pemerintahan Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan.

Untuk diketahui, Lembaga antirasuah memproses hukum Abdul Gani dan pengusaha tambang Muhaimin Syarif atas kasus dugaan korupsi.

Muhaimin masih ditahan oleh penyidik KPK, sementara Abdul Gani sedang diadili atas kasus dugaan suap untuk proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Muhaimin Syarif diduga memberi uang kepada Abdul Gani sejumlah Rp7 miliar. Jumlah itu masih bisa berkembang seiring perkembangan penyidikan.

Pemberian uang dilakukan secara tunai ke Abdul Gani maupun melalui ajudan-ajudannya, ke rekening keluarga, serta lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani dan perusahaan terkait dengan keluarga Abdul Gani.

Uang itu berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI yang ditandatangani Abdul Gani sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif selama 2021-2023 tanpa prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

Dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM melalui Muhaimin Syarif tersebut, enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM RI pada tahun 2023 yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum.

Dari enam blok tersebut, lima di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai.

Sementara dari lima blok yang sudah dilakukan lelang, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai.

Pada 25-26 Juli 2024, KPK telah menggeledah tiga kantor swasta dan dua rumah serta mengamankan sejumlah barang bukti dokumen dan print out barang bukti elektronik (BBE) dalam penggeledahan tersebut. Diduga barang bukti dimaksud berkaitan dengan pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara.

KEYWORD :

KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Muhaimin Syarif DPD Gerindra

Sentimen: netral (64%)