Sentimen
Positif (88%)
20 Agu 2024 : 11.25
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi DJKA, Hasto: Saya Bawa Ketetapan Hati

20 Agu 2024 : 18.25 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi DJKA, Hasto: Saya Bawa Ketetapan Hati

Hasto sebelumnya mengajukan diri untuk diperiksa pada Kamis (15/8/2024), tapi pada akhirnya batal. Hasto menyebut penyidik KPK tengah sibuk sehingga belum siap untuk melakukan pemeriksaan terhadapnya.

"KPK rupanya sangat sibuk dan kami memaklumi hal tersebut," kata Hasto usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Hasto Kristiyanto pun bersepakat untuk dijadwalkan pemeriksaan ulang. Pada 20 Agustus 2024 Hasto akan kembali datang memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Tadi disepakati untuk dijadwalkan ulang pada tanggal 20 Agustus, hari Selasa jam 10 pagi, nanti saya akan datang," janji Hasto.

Hasto juga berjanji akan memberikan jawaban dan keterangan yang sebaik-baiknya juga sejujurnya

"Saya akan memberikan keterangan yang diperlukan dengan sebaik-baiknya, dengan sejujurnya," ucap Hasto.

Sementara itu, juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan pemeriksaan terhadap HK sudah diagendakan pada Jumat (16/8/2024). Pihaknya juga telah menerima surat agenda pemeriksaan dari Hasto sejak Senin (12/8/2024).

"Kami juga sudah membuat rencana beliau sudah direncanakan. Jadi di hari ini sudah ada rencananya, tapi untuk saksi yang lain sehingga ketika beliau sampai di sini penyidik kemudian menemui yang bersangkutan. Kemudian di sana disampaikan bahwa hari ini penyidik sudah memiliki jadwal untuk memeriksa saksi yang lain," terang Tessa.

Singkat cerita, pemeriksaan Sekjen PDIP itu pun dijadwalkan ulang pada Selasa (20/8) nanti.

Tessa kemudian menegaskan pada saat pemanggilan baik seorang saksi ataupun tersangka tentunya telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan penyidik juga memberikan keleluasaan kepada pihak yang bersangkutan bila minta ada penjadwalan ulang.

"Tentunya KPK ketika memanggil seseorang atau mengundang seseorang saksi dan juga tersangka ada kegiatan ataupun peristiwa yang bersangkutan itu tidak bisa hadir, apakah itu misal ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya sebelum kami jadi jadwalkan sebelumnya. Jadi ini dilakukan penjadwalan ulang," ujar Tessa.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Sentimen: positif (88.6%)