Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cipinang, Pondok Bambu
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Jessica Wongso Harus ke Kejari dan Bapas Jaktim usai Bebas Bersyarat
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin Jessica Kumala Wongso akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Usai bebas, Jessica harus melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara di Cipinang.
Jessica, yang dikenang publik dalam kasus ‘kopi sianida’ yang menghebohkan Indonesia pada 2016, keluar dari Lapas sekitar pukul 09.35 WIB.
Baca Juga
Jessica Kumala Wongso Dibebaskan Bersyarat Pagi Ini, Begini Suasana di Lapas Perempuan Pondok Bambu
Dengan mengenakan kemeja biru, celana panjang krem, dan sepatu hak rendah berwarna hitam, Jessica tampak tenang dan tersenyum saat menyapa media yang sudah menunggu di pelataran Lapas.
Baca Juga
Profil Jessica Wongso, Pelaku Pembunuhan Kopi Sianida Kini Bebas Bersyarat
Dia melambaikan tangan sebelum memasuki kendaraan yang akan membawanya ke dua institusi penting tersebut.
Otto Hasibuan, pengacara Jessica Wongso, menjelaskan setelah bebas dari Lapas, Jessica harus melapor ke Kejari Jakarta Timur dan Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara untuk mengurus berkas kebebasannya serta memenuhi kewajiban hukum lainnya sebagai bagian dari proses bebas bersyarat.
Baca Juga
Penampakan Jessica Wongso Bebas dari Lapas Pondok Bambu
“Jessica harus melalui proses hukum lebih lanjut karena ini adalah kebebasan bersyarat. Setelah dari Kejari, kita akan menuju Bapas untuk melengkapi semua berkas yang diperlukan,” ujar Otto, Minggu (18/8/2024).
Otto menambahkan mereka akan segera membahas langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan pengajuan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan hukum yang pernah menjerat Jessica.
"Setelah urusan di Bapas selesai, kami akan berdiskusi lebih lanjut mengenai langkah hukum ke depan, termasuk soal PK," katanya.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra sebelumnya menyebutkan Jessica bebas karena salah satu faktornya yakni berkelakuan baik. Dia mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik," kata Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024).
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Sentimen: positif (66.3%)