Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cipinang, Pondok Bambu
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara: Ini Babak Baru
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, resmi bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) setelah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur. Meski demikian, dia dikenakan wajib lapor hingga 2032.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengaku juga terkejut atas pembebasan ini.
Baca Juga
Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini, Wajib Lapor Hingga 2032
“Kami cukup terkejut Jessica bisa keluar. Selama di dalam penjara, dia benar-benar menunjukkan perilaku yang sangat baik,” ujarnya di Lapas Pondok Bambu, Minggu.
Baca Juga
Jessica Wongso Harus ke Kejari dan Bapas Jaktim usai Bebas Bersyarat
Otto menambahkan selama Jessica menjalani masa tahanan, tidak ada seorang pun yang dapat bertemu.
“Bagi kami, ini adalah babak baru bagi Jessica. Selama ini, baik dalam persidangan maupun di penjara, ia selalu tertutup dan tidak banyak orang yang bisa bertemu dengannya,” kata Otto.
Baca Juga
Jessica Kumala Wongso Dibebaskan Bersyarat Pagi Ini, Begini Suasana di Lapas Perempuan Pondok Bambu
Otto juga menyebutkan bahwa Jessica tetap menunjukkan sikap positif dan kuat selama menjalani masa hukumannya. Hal ini, menurutnya, menjadi faktor penting yang mendukung keputusan pemberian remisi dan kebebasan bersyarat.
Jessica, yang dikenal publik melalui kasus ‘kopi sianida’ yang kontroversial pada tahun 2016, kini harus melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara di Cipinang.
Meskipun telah bebas bersyarat, Jessica masih dalam pengawasan dan harus menjalani bimbingan hingga masa hukumannya berakhir sepenuhnya.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Sentimen: positif (88.9%)