Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Jadi Menkumham, Supratman Andi Agtas Dititipi Jokowi soal Harmonisasi Aturan
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas mengaku hanya dititipi Presiden Joko Widodo untuk menyempurnakan harmonisasi peraturan perundang-undangan dalam jabatan barunya sebagai Menteri Hukum dan HAM.
"Terutama yang berkaitan dengan banyaknya tumpang-tindih aturan di antara satu undang-undang dengan yang lain," kata Supratman selepas prosesi pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024).
"Bapak Presiden mengingingkan itu dilakukan harmonisasi dan itu bisa mengintegrasikan sehingga tidak ada lagi nanti ego sektoral yang diakibatkan tumpang tindihnya suatu peraturan perundangan-undangan," kata dia menjelaskan.
Baca juga: Politikus Gerindra Supratman Andi Agtas Dilantik Jadi Menkumham Gantikan Yasonna Laoly
Supratman tak menjawab dengan tegas apakah akan segera melakukan bersih-bersih di internal Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).
Ia hanya mengatakan bahwa sebagai bagian dari birokrasi, ia bakal melanjutkan warisan yang dianggap sudah baik dan menyempurnakan yang belum baik.
Supratman menepis anggapan bahwa pergantian posisi ini bernuansa politis karena ia menggantikan Yasonna Laoly yang merupakan kader PDI-P.
Sebagaimana diketahui, PDI-P-Jokowi telah pisah jalan dan konflik keduanya meruncing setelah Pilpres 2024.
Baca juga: Yasonna Dicopot, PDI-P Heran Jokowi Reshuffle Kabinet Dua Bulan Jelang Lengser
"Tidak ada masalah, itu kan kewenangan hak prerogratif presiden," kata Supratman.
"Jadi tidak ada dikotomi partai pemerintah dan lain-lain. Yang jelas, Pak Presiden memberi kepercayaan dan tugas saya untuk melaksanakan tugas itu," ujar dia..
Supratman juga mengaku telah berkomunikasi dengan Yasonna sebelum reshuffle ini.
"Saya berteman baik dengan Pak Yasonna, dan semalam kami juga kontak, dan saya sampaikan bahwa tentu tidak mungkin seketika semua kita ubah dan lain sebagainya," kata mantan ketua Badan Legislasi DPR itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: netral (76.2%)