Sentimen
Negatif (99%)
19 Agu 2024 : 03.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pondok Bambu

Kasus: pembunuhan

Jessica Kumala Wongso si Kopi Sianida Bebas Hari Ini

JPNN.com JPNN.com Jenis Media: Nasional

19 Agu 2024 : 03.12
Jessica Kumala Wongso si Kopi Sianida Bebas Hari Ini

Minggu, 18 Agustus 2024 – 07:03 WIB

Jessica Wongso dan Otto Hasibuan, September 2016. Foto: Adek Berry/AFP

jpnn.com - JAKARTA - Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso, terpidana pembunuhan dengan 'kopi sianida' itu bakal bebas hari ini, Minggu (18/8).

Hal itu diketahui dari pesan berantai yang beredar dari tim hukum Jessica, Otto Hasibuan.

"Bersama ini kami beritahukan bahwa Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan/lapas Pondok Bambu 18 Agustus 2024, pukul 09.00," bunyi pesan tersebut.

Jessica, perempuan kelahiran Jakarta, 9 Oktober 1988 itu dituntut 20 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP, pada 27 Oktober 2016.

Setelah melewati beberapa kali persidangan, Jessica diyakini terbukti bersalah meracuni temannya, Wayan Mirna Salihin (Mirna) dengan menaruh racun sianida pada es kopi vietnam pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier yang berada di Grand Indonesia.

Menurut hasil autopsi pihak kepolisian, ditemukan pendarahan pada lambung Mirna disebabkan adanya zat yang bersifat korosif masuk dan merusak mukosa lambung.

Belakangan diketahui, zat korosif tersebut berasal dari hidrogen sianida. Sianida juga ditemukan oleh Puslabfor Polri di sampel kopi yang diminum oleh Mirna.

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka. Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Jessica Wongso, perempuan kelahiran Jakarta, 9 Oktober 1988 itu dituntut 20 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan

-

Sentimen: negatif (99.9%)