Sentimen
Upacara Penurunan Bendera di IKN Jam Berapa? Ini Jadwal dan Aturannya
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Upacara Penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) akan dilakukan sore ini di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Upacara Pengibaran Bendera dalam rangka HUT ke-79 RI telah selesai dilaksanakan pagi tadi. Pada tahun ini, pemerintah mengusung tema "Nusantara Baru, Indonesia Maju" demi menyongsong Ibu Kota Baru di Nusantara. Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, acara Hari Kemerdekaan akan dilanjutkan dengan upacara penurunan bendera pada sore hari. Prosesi ini juga menjadi acara terakhir dalam rangkaian peringatan 17 Agustus 2024. Upacara Penurunan Bendera Jam Berapa? Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-1 /M/S/TU.00.03/08/2024 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024, upacara penurunan bendera dimulai pukul 17.00 WITA di Istana Negara, IKN dan pukul 16.00 WIB di Istana Merdeka, Jakarta. Sobat Medcom bisa menyaksikan prosesi penurunan Bendera Merah Putih melalui live streaming di YouTube Sekretariat Presiden. Aturan penurunan Bendera Merah Putih Penurunan Bendera Merah Putih tidak bisa sembarangan dilakukan. Tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, berikut aturan dalam penurunan Bendera Merah Putih: Pasal 14 (1) Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah. (2) Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang. (3) Bendera Negara hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan. Pasal 15 (1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai. (2) Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Jakarta: Upacara Penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) akan dilakukan sore ini di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.Upacara Pengibaran Bendera dalam rangka HUT ke-79 RI telah selesai dilaksanakan pagi tadi. Pada tahun ini, pemerintah mengusung tema "Nusantara Baru, Indonesia Maju" demi menyongsong Ibu Kota Baru di Nusantara.
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, acara Hari Kemerdekaan akan dilanjutkan dengan upacara penurunan bendera pada sore hari. Prosesi ini juga menjadi acara terakhir dalam rangkaian peringatan 17 Agustus 2024.
Upacara Penurunan Bendera Jam Berapa? Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-1 /M/S/TU.00.03/08/2024 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024, upacara penurunan bendera dimulai pukul 17.00 WITA di Istana Negara, IKN dan pukul 16.00 WIB di Istana Merdeka, Jakarta.
Sobat Medcom bisa menyaksikan prosesi penurunan Bendera Merah Putih melalui live streaming di YouTube Sekretariat Presiden.
Aturan penurunan Bendera Merah Putih Penurunan Bendera Merah Putih tidak bisa sembarangan dilakukan. Tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, berikut aturan dalam penurunan Bendera Merah Putih:
Pasal 14
(1) Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
(2) Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
(3) Bendera Negara hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
Pasal 15
(1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
(2) Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
Sentimen: negatif (100%)