Sentimen
Positif (100%)
18 Agu 2024 : 03.30
Informasi Tambahan

BUMN: Bank DKI, PDAM

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Tiongkok

Maksimalkan Jangkauan Air Bersih di Jakarta, DPRD Tawarkan Pendanaan Pipanisasi

18 Agu 2024 : 10.30 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Maksimalkan Jangkauan Air Bersih di Jakarta, DPRD Tawarkan Pendanaan Pipanisasi

Jakarta: Wakil Ketua Komisi C DPRD Jakarta, Rasyidi, menilai persoalan pemenuhan layanan air bersih menjadi tantangan serius bagi Pemprov DKI Jakarta. Berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jangkauan air bersih di Jakarta per April 2024 baru mencapai 69 persen. “Saat ini, semua PDAM di seluruh Indonesia belum ada yang mencapai 100 persen cakupan,” kata Rasyidi dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 17 Agutsus 2024. Sementara itu, program pipanisasi jaringan air bersih hingga 100 persen di wilayah Jakarta, tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan air penduduk. Kebijakan tersebut dijalankan demi menghentikan penurunan permukaan tanah di pesisir Jakarta akibat penyedotan air tanah. Upaya Pemprov Jakarta melalui PAM JAYA mewujudkan target tersebut tentunya perlu mempertimbangkan aspek pembiayaan dan investasi yang tidak murah. Terlebih penyedia layanan tidak hanya dihadapkan pada kebutuhan penambahan jaringan. Namun juga revitalisasi pipa tua yang dibangun oleh Belanda, dan rentan menjadi penyebab kebocoran atau Non-Revenue Water (NRW).   Rasyidi mengatakan, ada beberapa opsi yang bisa dilakukan Pemprov Jakarta dalam mengatasi problem anggaran revitalisasi pipa air bersih. Pertama dengan skema Penanaman Modal Daerah (PMD). Skema ini bisa dilakukan dengan mencontoh pembangunan MRT dan proyek lain. “Bantuan dari PMD ya, seperti MRT Rp4,2 triliun, Jakpro Rp3,2 triliun dan lain lain,” ujarnya Skema kedua yakni dengan melakukan pinjaman ke bank, seperti Bank DKI. “PDAM itu kan satu badan usaha oke kalau dia mau mencari ke bank, pinjam uang ke bank segala macam bisa. Gak ada masalah,” kata dia. Rasyidi menyebut, untuk pengembaliannya, penyedia layanan dapat melakukan penyesuaian tarif, yang jika dilakukan, perlu dikomandoi oleh PAM JAYA. “Tapi penyesuaian tarifnya tidak untuk kaum miskin ya. Penyesuaian untuk industri dan pelanggan rumah tangga menengah ke atas,” ujarnya. “Nanti batasan minimal 10 m3 itu tetap sama harganya, tapi begitu melebihi itu, biayanya berbeda,” kata Rasyidi. Mengenai kebutuhan air dasar masyarakat, Rasyidi menyebut bahwa batas minimum pemakaian air bersih adalah 10 m3/kepala keluarga/bulan untuk kebutuhan dasar seperti mandi, cuci, dan kakus. Maka tarif air bersih perlu mempertimbangkan kemampuan beli masyarakat di batas 10 m3 tersebut. Mekanisme terakhir, yakni dengan skema business-to-business (B2B), seperti pada proyek MRT. Dicontohkan Rasyidi, yakni dengan melakukan kerja sama dengan negara lain seperti Jepang atau Tiongkok dalam menyediakan pipa air bersih dengan garansi, dan akan dibayar dalam beberapa tahun ke depan.

Jakarta: Wakil Ketua Komisi C DPRD Jakarta, Rasyidi, menilai persoalan pemenuhan layanan air bersih menjadi tantangan serius bagi Pemprov DKI Jakarta. Berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jangkauan air bersih di Jakarta per April 2024 baru mencapai 69 persen.
 
“Saat ini, semua PDAM di seluruh Indonesia belum ada yang mencapai 100 persen cakupan,” kata Rasyidi dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 17 Agutsus 2024.
 
Sementara itu, program pipanisasi jaringan air bersih hingga 100 persen di wilayah Jakarta, tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan air penduduk. Kebijakan tersebut dijalankan demi menghentikan penurunan permukaan tanah di pesisir Jakarta akibat penyedotan air tanah.
Upaya Pemprov Jakarta melalui PAM JAYA mewujudkan target tersebut tentunya perlu mempertimbangkan aspek pembiayaan dan investasi yang tidak murah. Terlebih penyedia layanan tidak hanya dihadapkan pada kebutuhan penambahan jaringan. Namun juga revitalisasi pipa tua yang dibangun oleh Belanda, dan rentan menjadi penyebab kebocoran atau Non-Revenue Water (NRW).
 
Rasyidi mengatakan, ada beberapa opsi yang bisa dilakukan Pemprov Jakarta dalam mengatasi problem anggaran revitalisasi pipa air bersih. Pertama dengan skema Penanaman Modal Daerah (PMD). Skema ini bisa dilakukan dengan mencontoh pembangunan MRT dan proyek lain.
 
“Bantuan dari PMD ya, seperti MRT Rp4,2 triliun, Jakpro Rp3,2 triliun dan lain lain,” ujarnya
 
Skema kedua yakni dengan melakukan pinjaman ke bank, seperti Bank DKI. “PDAM itu kan satu badan usaha oke kalau dia mau mencari ke bank, pinjam uang ke bank segala macam bisa. Gak ada masalah,” kata dia.
 
Rasyidi menyebut, untuk pengembaliannya, penyedia layanan dapat melakukan penyesuaian tarif, yang jika dilakukan, perlu dikomandoi oleh PAM JAYA. “Tapi penyesuaian tarifnya tidak untuk kaum miskin ya. Penyesuaian untuk industri dan pelanggan rumah tangga menengah ke atas,” ujarnya.
 
“Nanti batasan minimal 10 m3 itu tetap sama harganya, tapi begitu melebihi itu, biayanya berbeda,” kata Rasyidi.
 
Mengenai kebutuhan air dasar masyarakat, Rasyidi menyebut bahwa batas minimum pemakaian air bersih adalah 10 m3/kepala keluarga/bulan untuk kebutuhan dasar seperti mandi, cuci, dan kakus. Maka tarif air bersih perlu mempertimbangkan kemampuan beli masyarakat di batas 10 m3 tersebut.
 
Mekanisme terakhir, yakni dengan skema business-to-business (B2B), seperti pada proyek MRT. Dicontohkan Rasyidi, yakni dengan melakukan kerja sama dengan negara lain seperti Jepang atau Tiongkok dalam menyediakan pipa air bersih dengan garansi, dan akan dibayar dalam beberapa tahun ke depan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ADN)

Sentimen: positif (100%)