Sentimen
Negatif (79%)
18 Agu 2024 : 01.26

Berapa Lama Masa Berlaku SKCK? Ini Penjelasannya

18 Agu 2024 : 08.26 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Berapa Lama Masa Berlaku SKCK? Ini Penjelasannya

Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang mencatat informasi individu tentang kegiatan kriminal atau kejahatan yang pernah dilakukannya. SKCK diterbitkan oleh Polri. SKCK dibutuhkan untuk sejumlah kepentingan, salah satunya adalah melamar pekerjaan. Surat ini memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Masa Berlaku SKCK Masa berlaku SKCK hanya enam bulan dan tidak dapat diperpanjang lebih dari satu kali. Jika SKCK sudah habis masa berlakunya, maka harus dibuat SKCK baru. Cara Memperpanjang SKCK Perpanjangan SKCK dapat dilakukan jika masa berlaku SKCK sudah kadaluwarsa atau melewati tenggat waktu berlaku. Cara memperpanjang SKCK adalah sebagai berikut: Datang ke kantor polisi terdekat dengan membawa SKCK lama yang asli. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SKCK. Membayar biaya perpanjangan SKCK. Menunggu proses perpanjangan SKCK yang biasanya memakan waktu sekitar 1 hari kerja.   Syarat Perpanjang SKCK Dikutip dari laman sippn.menpan.go.id, berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjang SKCK: Fotokopi KTP 1 lembar SKCK asli atau fotokopi SKCK yang akan diperpanjang  Pas foto 4 x 6 sebanyak 4 lembar latar belakang merah SKCK yang diperpanjang dari Polsek harus melampirkan sidik jari dari bagian identifikasi. 5. Untuk dilakukan perumusan sidik jari. Apabila masa berlaku SKCK sudah lewat dari satu tahun maka harus membawa persyaratan seperti untuk pembuatan SKCK baru. Namun, tidak mengisi formulir pengisian. Kegunaan SKCK SKCK memiliki berbagai kegunaan, antara lain: Sebagai syarat melamar pekerjaan Sebagai syarat pengajuan visa Sebagai syarat pencalonan diri sebagai pejabat Sebagai syarat untuk mengikuti seleksi masuk sekolah atau universitas Sebagai syarat untuk mengurus paspor Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan tertentu yang mengharuskan adanya SKCK.

Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang mencatat informasi individu tentang kegiatan kriminal atau kejahatan yang pernah dilakukannya. SKCK diterbitkan oleh Polri.
 
SKCK dibutuhkan untuk sejumlah kepentingan, salah satunya adalah melamar pekerjaan. Surat ini memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Masa Berlaku SKCK

Masa berlaku SKCK hanya enam bulan dan tidak dapat diperpanjang lebih dari satu kali. Jika SKCK sudah habis masa berlakunya, maka harus dibuat SKCK baru.

Cara Memperpanjang SKCK

Perpanjangan SKCK dapat dilakukan jika masa berlaku SKCK sudah kadaluwarsa atau melewati tenggat waktu berlaku. Cara memperpanjang SKCK adalah sebagai berikut:

Datang ke kantor polisi terdekat dengan membawa SKCK lama yang asli. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SKCK. Membayar biaya perpanjangan SKCK. Menunggu proses perpanjangan SKCK yang biasanya memakan waktu sekitar 1 hari kerja.   Syarat Perpanjang SKCK Dikutip dari laman sippn.menpan.go.id, berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjang SKCK: Fotokopi KTP 1 lembar SKCK asli atau fotokopi SKCK yang akan diperpanjang  Pas foto 4 x 6 sebanyak 4 lembar latar belakang merah SKCK yang diperpanjang dari Polsek harus melampirkan sidik jari dari bagian identifikasi. 5. Untuk dilakukan perumusan sidik jari. Apabila masa berlaku SKCK sudah lewat dari satu tahun maka harus membawa persyaratan seperti untuk pembuatan SKCK baru. Namun, tidak mengisi formulir pengisian. Kegunaan SKCK

SKCK memiliki berbagai kegunaan, antara lain:

Sebagai syarat melamar pekerjaan Sebagai syarat pengajuan visa Sebagai syarat pencalonan diri sebagai pejabat Sebagai syarat untuk mengikuti seleksi masuk sekolah atau universitas Sebagai syarat untuk mengurus paspor Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan tertentu yang mengharuskan adanya SKCK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WAN)

Sentimen: negatif (79.8%)