Singgung Istilah ‘No Viral, No Justice’, Puan Harap Negara Lebih Responsif Tangani Masalah Rakyat
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Ketua DPR RI Puan Maharani singgung soal fenomena ‘No Viral No Justice’ yang berarti tak ada keadilan tanpa viral di Sidang Tahunan MPR RI 2024. Fenomena ini muncul di masyarakat saat persoalan mereka tidak direspon oleh negara. Puan Maharani menyebut, berbagai permasalahan yang dihadapi rakyat membutuhkan kehadiran negara. Ketika negara terlambat atau tidak responsif, rakyat mengambil inisiatifnya sendiri dengan memviralkan masalahnya di media sosial. "Kehadiran negara jangan menunggu 'Viral For Justice'. Kehadiran negara adalah hadirnya keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat," kata Puan dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR 2024 di Kompleks Parlemen, Jumat, 16 Agustus 2024. Dalam kesempatan yang sama, Puan mengatakan hal seperti ini merupakan kewajiban bagi lembaga kekuasaan negara untuk merespons permasalahan yang dihadapi rakyat. Mulai dari DPR, DPD, Pemerintah Pusat dan Daerah, MA, MK, TNI, dan Polri. "Menjadi tanggung jawab bagi kita bersama, lembaga kekuasaan negara, DPR RI, DPD RI, Pemerintah Pusat dan Daerah, MA, MK, TNI, POLRI, untuk dapat menjalankan kekuasaan negara secara efektif, responsif, cepat, memperhatikan rasa keadilan, rasa kepatutan, dalam menangani setiap urusan rakyat," lanjutnya. Awal Mula Munculnya Istilah No Viral No Justice Istilah "no viral, no justice" telah menjadi fenomena yang semakin umum di masyarakat Indonesia. Istilah ini mengacu pada kecenderungan individu untuk mencari keadilan melalui media sosial atau platform online lainnya, dengan harapan dapat menarik perhatian publik yang luas. Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa semakin banyak orang yang mengetahui kasus mereka, semakin besar kemungkinan mereka untuk mendapatkan perhatian dan bantuan yang diperlukan. Munculnya istilah no viral, no justice merupakan respons terhadap persepsi bahwa sistem penegakan hukum tidak selalu adil atau responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ketidakpercayaan ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti ketidakmampuan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus tertentu, dugaan korupsi atau kesewenang-wenangan, atau keengganan untuk memprioritaskan kasus-kasus yang tidak mendapat sorotan media. Beberapa pihak berpendapat bahwa fenomena no viral, no justice telah memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesadaran publik tentang kasus-kasus ketidakadilan dan mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran penting dalam merespons fenomena no viral, no justice. Selain Polri, berbagai pemangku kepentingan lainnya juga memiliki peran dalam mengatasi fenomena no viral, no justice. Dengan kerja sama dan koordinasi yang baik antara semua pihak, fenomena no viral, no justice dapat menjadi alat yang efektif untuk meningkatkan kesadaran publik tentang ketidakadilan, mendorong akuntabilitas, dan memperkuat supremasi hukum di Indonesia.
Jakarta: Ketua DPR RI Puan Maharani singgung soal fenomena ‘No Viral No Justice’ yang berarti tak ada keadilan tanpa viral di Sidang Tahunan MPR RI 2024. Fenomena ini muncul di masyarakat saat persoalan mereka tidak direspon oleh negara.Puan Maharani menyebut, berbagai permasalahan yang dihadapi rakyat membutuhkan kehadiran negara. Ketika negara terlambat atau tidak responsif, rakyat mengambil inisiatifnya sendiri dengan memviralkan masalahnya di media sosial.
"Kehadiran negara jangan menunggu 'Viral For Justice'. Kehadiran negara adalah hadirnya keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat," kata Puan dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR 2024 di Kompleks Parlemen, Jumat, 16 Agustus 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Puan mengatakan hal seperti ini merupakan kewajiban bagi lembaga kekuasaan negara untuk merespons permasalahan yang dihadapi rakyat. Mulai dari DPR, DPD, Pemerintah Pusat dan Daerah, MA, MK, TNI, dan Polri.
"Menjadi tanggung jawab bagi kita bersama, lembaga kekuasaan negara, DPR RI, DPD RI, Pemerintah Pusat dan Daerah, MA, MK, TNI, POLRI, untuk dapat menjalankan kekuasaan negara secara efektif, responsif, cepat, memperhatikan rasa keadilan, rasa kepatutan, dalam menangani setiap urusan rakyat," lanjutnya. Awal Mula Munculnya Istilah No Viral No Justice
Istilah "no viral, no justice" telah menjadi fenomena yang semakin umum di masyarakat Indonesia. Istilah ini mengacu pada kecenderungan individu untuk mencari keadilan melalui media sosial atau platform online lainnya, dengan harapan dapat menarik perhatian publik yang luas.
Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa semakin banyak orang yang mengetahui kasus mereka, semakin besar kemungkinan mereka untuk mendapatkan perhatian dan bantuan yang diperlukan.
Munculnya istilah no viral, no justice merupakan respons terhadap persepsi bahwa sistem penegakan hukum tidak selalu adil atau responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ketidakpercayaan ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti ketidakmampuan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus tertentu, dugaan korupsi atau kesewenang-wenangan, atau keengganan untuk memprioritaskan kasus-kasus yang tidak mendapat sorotan media.
Beberapa pihak berpendapat bahwa fenomena no viral, no justice telah memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesadaran publik tentang kasus-kasus ketidakadilan dan mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran penting dalam merespons fenomena no viral, no justice. Selain Polri, berbagai pemangku kepentingan lainnya juga memiliki peran dalam mengatasi fenomena no viral, no justice.Dengan kerja sama dan koordinasi yang baik antara semua pihak, fenomena no viral, no justice dapat menjadi alat yang efektif untuk meningkatkan kesadaran publik tentang ketidakadilan, mendorong akuntabilitas, dan memperkuat supremasi hukum di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(WAN)
Sentimen: positif (100%)