Sentimen
Positif (97%)
16 Agu 2024 : 13.39
Informasi Tambahan

Event: Hari Raya Nyepi

Kasus: pembunuhan, pencurian, penganiayaan, korupsi

Rutan Makassar Usulkan 108 Warga Binaan Dapat Remisi 17 Agustus 2024

16 Agu 2024 : 20.39 Views 2

Rakyatku.com Rakyatku.com Jenis Media: News

Rutan Makassar Usulkan 108 Warga Binaan Dapat Remisi 17 Agustus  2024

"Remisi ini bukan hanya sekadar potongan masa tahanan, tetapi juga menjadi bukti bahwa pemasyarakatan berfokus pada pembinaan, bukan hanya pemidanaan,"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sebanyak 108 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Makassar diusulkan untuk memperoleh remisi umum 17 Agustus tahun 2024.

Kepala Rutan Makassar, Jayadikusumah menyampaikan bahwa usulan diajukan ke Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Dari 108 tersebut, 9 orang di antaranya akan langsung mendapatkan kebebasan setelah remisi diberikan.

"Besok pagi insya Allah, Surat Keputusan (SK) remisi ini akan dibacakan dan diserahkan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan dalam acara peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Ada 9 warga binaan yang langsung bebas," kata Jayadikusumah pada Jumat (16/8/2024).

Baca Juga : 34 Narapidana di Sulsel Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

Jayadi mengatakan warga binaan yang mendapat remisi itu dari kasus yang berbeda-beda seperti narkotika, korupsi, pembunuhan, pencurian, penganiayaan, penggelapan, pemalsuan dan KDRT.

"Sembilan yang bebas di antaranya kasus Narkotika, penggelapan, senjata tajam dan KDRT," tambahnya.

Jayadikusumah menyebut momentum peringatan kemerdekaan bukan hanya menjadi simbol kebebasan bangsa dari penjajahan, tetapi juga menjadi harapan bagi para warga binaan untuk meraih kebebasan dan memulai lembaran baru dalam hidup mereka.

Baca Juga : Rutan Makassar Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas Menuju WBK

Remisi yang diberikan ini adalah wujud nyata dari upaya pemasyarakatan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang ingin memperbaiki diri.

Ini adalah langkah nyata menuju kehidupan yang lebih baik, seiring dengan semangat kemerdekaan yang dirayakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Jayadikusumah menegaskan bahwa remisi ini adalah bentuk apresiasi atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa hukuman. Diharapkan para warga binaan yang mendapatkan remisi dapat kembali ke masyarakat dengan tekad dan sikap yang lebih baik, serta turut berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.

Baca Juga : Sembilan Warga Binaan Rutan Makassar Dapat Remisi Natal 2023

"Remisi ini bukan hanya sekadar potongan masa tahanan, tetapi juga menjadi bukti bahwa pemasyarakatan berfokus pada pembinaan, bukan hanya pemidanaan," jelasnya.

Sentimen: positif (97%)