Sentimen
Netral (40%)
15 Agu 2024 : 12.06
Informasi Tambahan

Institusi: MUI, UIN

Polemik Paskibraka Tak Berjilbab, Ketua MUI: BPIP Main-main dengan Ajaran Agama

15 Agu 2024 : 19.06 Views 2

Tagar.id Tagar.id Jenis Media: Nasional

Polemik Paskibraka Tak Berjilbab, Ketua MUI: BPIP Main-main dengan Ajaran Agama

TAGAR.id, Jakarta - Ketua Bidang Dakwah MUI KH Cholil Nafis kembali melancarkan kritik keras terkait anggota Paskibraka putri yang terpaksa lepas jilbab. BPIP pun sudah mengakui mereka tak berjilbab di dua momen yakni: pengukuhan oleh Presiden Jokowi dan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang.

Padahal, Paskibraka tahun-tahun sebelumnya aman-aman saja memakai jilbab dalam semua rangkaian kegiatan.

"BPIP telah melanggar aturan BPIP sendiri, yaitu Peraturan BPIP RI Nomor 3 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden nomor 51 tahun 2022 tantang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII TATA PAKAIAN DAN SIKAP TAMPANG PASKIBRAKA," kata Cholil melalui pesan singkat, Kamis, 15 Agustus 2024.

Ia menjelaskan, di poin ini dijelaskan tentang Kelengkapan dan Atribut Paskibraka. Berikut detailnya:

Kelengkapan Seragam Paskibraka sebagai berikut:Setangan leher merah putih;Sarung tangan warna putih;Kaos kaki warna putih;Ciput warna hitam (untuk putri berhijab);Sepatu pantofel warna hitam sebagaimana gambar di bawah; danTanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).

Sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya 5 poin, sebagian dengan redaksi berikut:

Kelengkapan pakaian dan atribut Paskibraka:Kelengkapan pakaian Paskibraka sebagai berikut:Setangan leher merah putih;Sarung tangan warna putih;Kaos kaki warna putih;Sepatu pantofel warna hitam; danKecakapan /Kendit berwarna hijau (dikenakan saat Tanda pengukuhan Paskibraka).

"Sungguh tak bernilai dan tak sensitif keagamaan dalam pernyataan Kepala BPIP yang menyebutkan pelepasan jilbab hanya pada saat [pengukuhan dan-Red] mengibarkan bendera. Sungguh ini penyataan yang menyakitkan karena bermain-main dengan ajaran agama," kritik Cholil.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi meninjau latihan Paskibraka di IKN, Agustus 2024. Foto: Dok BPIP

Kiai Cholil menjelaskan, sila pertama Pancasila itu Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya seluruh anak bangsa berhak untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing sebagaimana termaktub dalam UUD 1945.

"Yang menegaskan jaminan kebebasan beragama, dalam Pasal 28E ayat (1). Ditegaskan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya…”."

"BPIP ini tak patuh melanggar aturan, konstitusi dan Pancasila. Buat apa bikin aturan melepas jilbab saat upacara saja. Sungguh ini aturan dan kebijakan yang tak bijak, tak adil, dan tak beradab," tutupnya.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi yang merupakan mantan Rektor UIN Kalijaga pada Rabu (14/8) kemarin berdalih, anggota putri Paskibraka tak memakai jilbab dalam pengukuhan dan pengibaran bendera "demi keseragaman". []

Sentimen: netral (40%)