Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kombes Arief Adiharsa
Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM, Bareskrim Sita Dokumen Terkait Pemerasan
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyita sejumlah dokumen usai menggeledah rumah eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Sukriadi Darma (SD) di Kota Bogor, Jawa Barat.
Adapun Sukriadi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp 3,49 miliar.
"Yang disita beberapa dokumen terkait dengan perkara dan mendukung pembuktian," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Rabu (15/8/2024).
Baca juga: Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM, Penyidik Bareskrim Bawa Koper Merah dan Sekardus Dokumen
Setelah menggeledah kediaman Sukriadi pada Rabu (14/8/2024) kemarin, polisi akan melengkapi berkas perkara agar kasus ini bisa segera diserahkan kepada Jaksa Peneliti di Kejaksaan Agung.
Sementara itu, sejak dilakukan penetapan tersangka, Sukriadi tidak dilakukan penahanan.
"Berdasarkan pertimbangan penyidik, belum diperlukan (penahanan)," ujar Arief.
Baca juga: Bareskrim Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM yang Peras Pengusaha
Diketahui, penetapan tersangka terhadap Sukriadi dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.
Dalam kasus ini, Sukriadi diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi tersebut kepada Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
"Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," kata Arief pada Senin (12/8/2024) lalu.
Menurut Arief, pemerasan dilakukan dalam rangka untuk melengserkan Kepala BPOM Penny Lukito.
Namun, ia tak mengetahui motif dan bagaimana cara Sukriadi melakukan penggulingan Kepala BPOM.
"Yang jelas disampaikan oleh saksi bahwa itu disampaikan oleh ybs itu untuk dalam rangka untuk menggulingkan yang bersangkutan, Kepala BPOM pada saat itu," ucapnya.
Adapun Sukriadi disangka Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sentimen: negatif (99.8%)