Anggota Komisi III DPR Soroti Temuan KPAI: 44 Persen Daycare di Indonesia Ilegal
Radarbangsa.com Jenis Media: News
M. Isa | Rabu, 14/08/2024 19:06 WIB
RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto menyoroti laporan terbaru dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang menunjukkan bahwa 44 persen tempat penitipan anak (daycare) di Indonesia beroperasi ilegal.
Menurutnya, kondisi tersebut dianggap mengkhawatirkan karena menunjukkan bahwa banyak daycare di Indonesia mungkin tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Untuk itu, ia meminta Pemerintah untuk memberikan perhatian serius terhadap kondisi tersebut.
"Pemerintah harus memberi perhatian serius terhadap masalah ini. Meskipun daycare adalah lembaga non-formal, mereka tetap harus mematuhi aturan yang ada," ujar Didik dalam keterangannya, Kamis, 14 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Didik mengungkapkan, berdasarkan data dari Pribudiarta juga mengungkap bahwa sejak 2021, hanya ada 58 daycare yang terdata secara resmi di seluruh Indonesia.
“Legalitas daycare diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan,” ungkapnya.
"Kami mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada daycare yang beroperasi tanpa izin," tukasnya.
Sentimen: positif (94.1%)