Ketua DPR RI Minta Pemerintah Lebih Serius Tangani Kasus TPPO
Radarbangsa.com Jenis Media: News
RADARBANGSA.COM - Kasus Tindak Pidana perdagangan Orang (TPPO) masih marak terjadi di Indonesia. Untuk itu, ketua DPR RI, Puan Maharani meminta pemerintah lebih serius menangani kejahatan perdagangan orang ini.
"Kasus TPPO ini kan seperti genom gunung es, satu yang terlihat tapi sebenarnya sudah banyak yang menjadi korban," ujar Puan dalam keterangan rilis yang dikutip Rabu, 13 Agustus 2024.
Ia pun mendorong pemerintah dan kepolisian untuk segera mencari jalan keluar agar kasus TPPO seperti ini tidak terulang kembali. Menurut Puan, perlu ada evaluasi dari pemerintah untuk mencari akar masalah dari kejahatan TPPO.
"Kita harus bisa mencari akar permasalahannya sehingga dapat menemukan solusi dari hulu ke hilir," tegas Puan.
Dalam berbagai forum internasional dan pertemuan bilateral dengan parlemen negara-negara yang kerap terjadi kasus TPPO, Ketua DPR RI pun kerap menyoroti banyaknya WNI yang menjadi korban perdagangan orang. DPR menjalin kerja sama dengan sejumlah parlemen sahabat untuk membantu mengatasi permasalahan TPPO terhadap WNI.
"Saya harap dengan kerja sama dan kolaborasi yang baik bisa menyelesaikan masalah TPPO dan tidak ada lagi WNI yang menjadi korban," ungkapnya.
Data dari Polri menyebutkan sudah ada 698 orang WNI yang menjadi korban TPPO di luar negeri sejak Januari-Juli 2024. Sedangkan di tahun 2023 jumlahnya mencapai 3.366 orang. Wilayah yang paling banyak terkena kasus TPPO ialah Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, serta Jawa Barat.
Puan mendorong Pemerintah untuk menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait kasus TPPO beserta modus yang sering dilakukan agar tidak ada lagi masyarakat yang tertipu.
"Perbanyak sosialisasi dan edukasi, khususnya di wilayah-wilayah yang kerap disasar pelaku kejahatan TPPO. Pemerintah harus memberi edukasi kepada masyarakat terkait modus TPPO sehingga warga kita lebih berhati-hati saat memutuskan menerima tawaran pekerjaan di luar negeri," tutupnya.
Sentimen: positif (66.3%)