Sentimen
Positif (100%)
14 Agu 2024 : 09.10
Informasi Tambahan

BUMN: BNI, BRI, Himbara, Bank Mandiri, PT Pos Indonesia, BSI

BLT Rp 600.000 Tiba-tiba Cair di KKS BRI, BNI, Mandiri, BSI, Ada Kabar Baik Pencairan Dobel Bansos PKH BPNT Juli Agustus

14 Agu 2024 : 16.10 Views 2

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

BLT Rp 600.000 Tiba-tiba Cair di KKS BRI, BNI, Mandiri, BSI, Ada Kabar Baik Pencairan Dobel Bansos PKH BPNT Juli Agustus

AYOBOGOR.COM -- Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial untuk meringankan beban masyarakat.

Khususnya mereka yang termasuk miskin dan terdampak kondisi ekonomi saat ini.

Nah, satu bentuk bantuan yang akan dicairkan pada hari ini 14 Agustus 2024, adalah BLT Rp 600 ribu per keluarga. Bansos apa itu?

Baca Juga: Ada Saldo Masuk Rp 400.000 dan Rp 550.000, Cek Apakah Pencairan Bansos BPNT PKH Komponen Anak Sekolah Naik Jenjang

Merangkum youtube Azzahra Studio Channel, BLT ini disalurkan melalui empat rekening KKS.

Yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri.

Namun video tersebut tidak memberikan informasi gamblang mengenai bansos apakah itu.

Kemudian selain BLT Rp 600.000, juga ada pencairan PKH BPNT Juli Agustus.

Baca Juga: 277 KPM Berbahagia! BLT Rp600 Ribu Mulai Cair di 4 Wilayah, Cek Daerah Mana Saja Yang Kebagian

Menariknya, beberapa KPM akan menerima bantuan PKH dan BPNT hingga dua kali lipat dari biasanya.

Kenaikan nominal bantuan ini tentunya menjadi kabar baik bagi masyarakat yang sangat membutuhkan.

Kemudian juga terdapat perubahan signifikan dalam penyaluran bantuan PKH dan BPNT.

Sebelumnya, penyaluran kedua bantuan sosial ini seringkali dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Bansos Rp 600.000 Khusus Bagi KPM yang Tidak Tercatat Penerima Bantuan PKH BPNT 2024, Simak Syarat dan Ketentuannya

Namun, mulai saat ini, pemerintah memutuskan untuk memindahkan penyaluran ke bank-bank Himbara.

Sementara untuk KPM, ada yang tidak lagi berhak menerima bantuan PKH dan BPNT.

Kategori KPM yang dimaksud antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP), serta penerima Program Keluarga Prasejahtera (PKH).

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

Sentimen: positif (100%)