Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Tokoh Terkait
Penghapusan Rekomendasi FKUB untuk Pendirian Rumah Ibadah Kembalikan Fungsi Kemenag
Medcom.id Jenis Media: News
Surabaya: Kementerian Agama tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden yang mengatur pendirian rumah ibadah. Rancangan Perpres ini antara lain mengatur rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari Kementerian Agama (Kemenag), tidak perlu lagi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Ketua Umum Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi), Philip K Widjaja, mengatakan jika dilihat dari sejarah, fungsi rekomendasi FKUB saat itu adalah dalam rangka membantu Kemenag dalam berusaha mengurangi potensi konflik ke depan. Dengan demikian, fungsi tersebut sifatnya merupakan tambahan untuk memperkuat tugas Kementerian Agama, bukan menggantikan. Seiring perjalanan waktu, di samping Kemenag terus berbenah dalam penyempurnaan dan memperkuat pembinaan agama sampai ke setiap daerah, kondisi dan kesadaran umat dalam beragama juga makin baik. "Maka, dihapusnya fungsi FKUB untuk memberi rekomendasi sebenarnya adalah bagian kembalinya fungsi Kementerian Agama secara utuh. Permabudhi memberikan apresiasi tinggi atas rancangan keputusan ini dan mendukung dengan penuh," kata Philip di Surabaya, Minggu, 11 Agustus 2024. Sementara Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu, mengatakan pendirian rumah ibadah harus disesuaikan dengan kebutuhan umat. Sementara selama ini proses pendirian rumah ibadah harus memerlukan rekomendasi dari FKUB. "Kami setuju dengan Menteri Agama, hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip kebebasan beragama, mengurangi diskriminasi, efisiensi dan kemudahan administrasi, menjaga kemandirian agama, hingga mencegah politisasi," jelasnya. Dalam beberapa kasus, lanjut Kevin rekomendasi FKUB berpotensi menjadi alat untuk mendiskriminasi kelompok minoritas. Dengan menghapus persyaratan ini, setiap kelompok agama memiliki kesempatan yang lebih adil untuk mendirikan rumah ibadah tanpa campur tangan atau tekanan dari kelompok manapun.
Surabaya: Kementerian Agama tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden yang mengatur pendirian rumah ibadah. Rancangan Perpres ini antara lain mengatur rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari Kementerian Agama (Kemenag), tidak perlu lagi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).Ketua Umum Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi), Philip K Widjaja, mengatakan jika dilihat dari sejarah, fungsi rekomendasi FKUB saat itu adalah dalam rangka membantu Kemenag dalam berusaha mengurangi potensi konflik ke depan.
Dengan demikian, fungsi tersebut sifatnya merupakan tambahan untuk memperkuat tugas Kementerian Agama, bukan menggantikan. Seiring perjalanan waktu, di samping Kemenag terus berbenah dalam penyempurnaan dan memperkuat pembinaan agama sampai ke setiap daerah, kondisi dan kesadaran umat dalam beragama juga makin baik.
"Maka, dihapusnya fungsi FKUB untuk memberi rekomendasi sebenarnya adalah bagian kembalinya fungsi Kementerian Agama secara utuh. Permabudhi memberikan apresiasi tinggi atas rancangan keputusan ini dan mendukung dengan penuh," kata Philip di Surabaya, Minggu, 11 Agustus 2024.
Sementara Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu, mengatakan pendirian rumah ibadah harus disesuaikan dengan kebutuhan umat. Sementara selama ini proses pendirian rumah ibadah harus memerlukan rekomendasi dari FKUB.
"Kami setuju dengan Menteri Agama, hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip kebebasan beragama, mengurangi diskriminasi, efisiensi dan kemudahan administrasi, menjaga kemandirian agama, hingga mencegah politisasi," jelasnya.
Dalam beberapa kasus, lanjut Kevin rekomendasi FKUB berpotensi menjadi alat untuk mendiskriminasi kelompok minoritas. Dengan menghapus persyaratan ini, setiap kelompok agama memiliki kesempatan yang lebih adil untuk mendirikan rumah ibadah tanpa campur tangan atau tekanan dari kelompok manapun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)
Sentimen: positif (98.4%)