Sentimen
Negatif (80%)
14 Agu 2024 : 04.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kemayoran

Kasus: PDP, kejahatan siber

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Legislator PKS Soroti Dugaan Data ASN BKN Bocor, Dorong Bentuk RUU KKS

14 Agu 2024 : 11.03 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Legislator PKS Soroti Dugaan Data ASN BKN Bocor, Dorong Bentuk RUU KKS
Jakarta -

Anggota Komisi I DPR F-PKS, Sukamta, menyoroti data pribadi aparatur sipil negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) diduga bocor akibat diretas. Sukamta menilai pemerintah belum maksimal dalam menangani kasus kejahatan siber.

"Kebocoran data sudah sering terjadi, tapi kita belum bisa menegakkan hukum tentang pelindungan data, karena lembaganya belum ada," kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8/2024).

Sukamta mendesak pemerintah untuk segera membentuk lembaga atau Otoritas Perlindungan Data Pribadi (OPDP) sebagaimana amanat UU No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Peraturan ini dinilai penting karena dalam kurun waktu berdekatan Indonesia terus mengalami kebocoran data.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aturan itu penting karena semakin banyaknya kasus kebocoran data, dan juga karena tenggat waktu ketentuan peralihan yang diberikan oleh UU PDP selama 2 tahun sejak UU tersebut disahkan 17 Oktober 2022. Artinya, waktu tinggal 2 bulan untuk membentuk lembaga tersebut," jelas Sukamta.

Legislator PKS ini mengingatkan dunia teknologi saat ini terus berkembang pesat. Sukamta menilai sudah seharusnya Indonesia memiliki kebijakan atau regulasi yang mengatur tentang keamanan dan ketahanan siber (KKS) sehingga ada sanksi dan efek jera bagi penjahat siber.

"Karena teknologi terus berkembang dalam hitungan detik. Para penjahat siber terus mengupdate teknologi kejahatannya. Sejak dulu hingga sekarang kami terus mendorong dibentuknya regulasi tentang keamanan dan ketahanan siber (KKS)," terang Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu.

"Saya kira kita sudah sangat butuh dengan RUU KKS. UU PDP kita sudah punya, tinggal RUU KKS yang perlu kita bahas," lanjut Sukamta.

Sukamta meminta pemerintah segera menindaklanjuti kebocoran data ASN itu. Sukamta mengatakan banyaknya kasus kebocoran data negara seharusnya menjadi warning bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi besar-besaran terhadap sistem keamanan siber Indonesia.

"Kebocoran data ASN ini perlu segera ditindaklanjuti dengan audit digital forensik untuk mengetahui dari mana sumber kebocoran ini, bagaimana dampaknya dan siapa yang harus bertanggung jawab," ucapnya.

Sukamta juga meminta agar BSSN bekerja dengan serius untuk memastikan bahwa semua lubang keamanan telah ditemukan dan diperbaiki. Terutama karena masalah ini tak berselang lama dari kebocoran Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Jelas sekali sistem keamanan siber kita masih jauh dari harapan. Dibutuhkan intervensi yang sangat kuat dan komitmen serius Pemerintah untuk memastikan bahwa tidak ada lagi kebocoran data di masa waktu yang akan datang," tutup Sukamta.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, mengatakan pemerintah tengah menelusuri kebenaran kebocoran data tersebut. Dalam penelusuran tersebut, Kominfo melibatkan BSSN.

"Lagi ditelusuri bekerjasama dengan BSSN karena ada banyak informasi-informasi yang menyebutkan soal kebocoran data ini ya," ujar Nezar ditemui di sela-sela acara Indonesia Internet Expo & Summit (IIXS) 2024 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (12/8).

(eva/rfs)

Sentimen: negatif (80%)