Sentimen
Negatif (100%)
13 Agu 2024 : 20.36
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Wakil Ketua KPK Sebut Surya Darmadi Tetap Berakhir Bebas meski Penyidikan Dilanjutkan

14 Agu 2024 : 03.36 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Wakil Ketua KPK Sebut Surya Darmadi Tetap Berakhir Bebas meski Penyidikan Dilanjutkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi tetap akan berakhir bebas jika penyidikan perkara dugaan suapnya terus dilanjutkan.

Pernyataan itu Alex sampaikan saat dimintai tanggapan terkait KPK yang tidak lagi memiliki pilihan dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus Surya Darmadi.

Kasus tersebut menyangkut suap revisi alih fungsi hutan ke Kementerian Kehutanan yang diberikan kepada eks Gubernur Riau Annas Maamun.

“Dilanjut pun sudah ketahuan putusannya (Surya Darmadi di pengadilan akan) bebas,” kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/8/2024).

Baca juga: MAKI Bakal Gugat KPK karena SP3 Perkara Surya Darmadi

Adapun SP3 untuk Surya Darmadi merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Suheri Terta.

Suheri merupakan kaki tangan Surya Darmadi dan menjabat Manajer Legal PT Duta Palma.

Pada tingkat kasasi, MA menyatakan Suheri bersalah menyuap Annas Maamun bersama-sama Surya Darmadi dan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, ia kemudian mengajukan PK dengan novum (bukti baru) surat keterangan dokter bahwa Annas Maamun sakit dan pelupa.

Kemudian, surat keterangan dokter bahwa Annas Maamun menderita sindrom geriatri, gejala masalah kesehatan lansia akibat penurunan fungsi tubuh dan kejiwaan.

Baca juga: Sindir SP3 Surya Darmadi, MAKI: Seolah KPK Lupa Rebutan Tangkap dengan Kejagung

PK itu dikabulkan MA dengan alasan keterangan Annas tidak cukup menjadi barang bukti lantaran keterangannya berubah-ubah dan meragukan hakim.

Suheri pun dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah. Akibatnya, Surya Darmadi juga ikut tidak bersalah.

“Putusan hakim harus dianggap benar apa pun pertimbangannya. Kecuali bisa dibuktikan hakim dalam membuat putusan tidak independen,” kata Alex.

Sebelumnya, KPK menerbitkan SP3 Nomor Sprin.Henti.Dik/28A/DIK.00/01/06/2024 tertanggal 14 Juni 2024.

Surat itu menyatakan penyidikan dugaan suap Surya Darmadi kurang bukti.


SP3 dikeluarkan beberapa bulan setelah tim hukum Surya Darmadi bersurat kepada pimpinan KPK terkait adanya putusan PK Suheri Terta yang dikabulkan Mahkamah Agung.

Karena dalam konstruksi hukum itu disebutkan suap dilakukan bersama-sama, maka ketika sang Suheri dinyatakan tidak bersalah Surya Darmadi juga tidak bersalah.

“Surya Darmadi tidak terbukti telah 'melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan terdakwa Suheri Terta sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan," kata pengacara Surya Darmadi Maqdir Ismail.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (100%)